TOPRILIS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Putusan itu menegaskan, pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP) tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026. Dalam putusan itu, MK menegaskan, pemberian IUP wajib menggunakan parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut MK, meskipun pemerintah dapat menerapkan kebijakan afirmatif melalui pemberian prioritas, mekanisme tersebut tidak boleh dimaknai sebagai hak untuk menunjuk penerima izin secara langsung. Sebab, jumlah wilayah pertambangan yang tersedia terbatas sehingga tetap diperlukan proses seleksi yang adil bagi seluruh pemohon.
MK menilai ketentuan dalam Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba tidak memerinci bagaimana mekanisme penentuan penerima prioritas. Kekosongan aturan itu dinilai membuka ruang diskresi yang terlalu luas dan berpotensi melahirkan praktik yang tidak transparan.
MK menegaskan kebijakan prioritas seharusnya tetap diarahkan untuk memberdayakan koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), serta memperkuat ekonomi daerah. Namun, tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila penerima izin dipilih melalui seleksi berdasarkan kriteria yang terukur.
Selain memperbaiki mekanisme pemberian izin, Mahkamah mengingatkan bahwa izin pertambangan merupakan bagian dari rezim pengawasan negara. Karena itu, izin harus diberikan secara selektif, memiliki batas waktu yang rasional, disertai pengawasan berkala, serta dapat dicabut apabila perusahaan melanggar ketentuan atau menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan-ketentuan terkait perizinan dan pelaksanaan ekstraksi, termasuk dampak kerusakan lingkungan, maka izin harus dicabut dan pelaku usaha pertambangan diberi sanksi pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya,” ujar Enny.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan sejumlah frasa mengenai “cara pemberian prioritas” dalam berbagai pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberian prioritas hanya dapat dilakukan melalui parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak boleh dipahami sebagai penunjukan langsung.(metrotvnews.com/elh)
Tags
Bisnis
