![]() |
| PEKERJA MIGRAN: Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa penempatan pekerja migran nonprosedural merupakan pintu masuk utama Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) / Kepala BP2MI, Mukhtarudin, mengungkap masalah krusial terkait penempatan ilegal pekerja migran dan kaitannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, kedua hal ini saling berkaitan erat dalam konteks pekerja migran Indonesia.
Ada beragam persoalan dalam ekosistem tenaga kerja Indonesia di luar negeri, mulai dari masalah perlindungan hingga maraknya kasus penempatan ilegal.
"Terkait dengan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran, memang tantangan terbesarnya—terus terang—adalah penempatan ilegal," ujar Mukhtarudin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Jumat (17/7/2026).
Dia menjelaskan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal kerap bersinggungan langsung dengan TPPO. Bahkan, keberangkatan tanpa prosedur resmi tersebut hampir selalu menjadi pintu masuk pidana perdagangan orang.
"Antara TPPO dengan penempatan nonprosedural itu bedanya tipis sekali, seperti dua sisi dari satu mata uang. Biasanya, awalnya bermula dari penempatan nonprosedural terlebih dahulu, yang kemudian berujung pada korban TPPO," jelas Mukhtarudin.
Ia menegaskan bahwa Kementerian P2MI/BP2MI aktif menjadi bagian dari satuan tugas (Satgas) penanganan TPPO bersama berbagai instansi lainnya.
"Kami terus mengoptimalkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kepolisian, TNI, Imigrasi, hingga Kementerian Hukum. Sinergi ini penting untuk memperkuat pencegahan serta memberantas jaringan TPPO hingga tuntas," tuturnya.(liputan6.com/elh)
Tags
Nasional
