Pemerintah Wajibkan E-Commerce Beri Diskon Biaya Layanan 50% bagi Produk Dalam Negeri

BIAYA LAYANAN: Marketplace saat ini wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMK yang hanya menjual produk dalam negeri - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapatkan keringanan biaya dan meningkatkan daya saing produk lokal di platform digital seiring insentif yang diberikan pemerintah. Salah satunya, marketplace saat ini wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMK yang hanya menjual produk dalam negeri.

Mengutip Antara, Senin, (22/6/2026), ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menuturkan, biaya layanan yang saat ini dikenakan marketplace kepada pelaku usaha berada di kisaran 10–18 persen.

Biaya layanan adalah biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada UMK atas pemanfaatan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE untuk setiap transaksi.

UMK yang memenuhi kriteria diharapkan dapat memperoleh keringanan biaya sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di platform digital seiring kebijakan itu.

"Mereka (platform marketplace) mendukung kebijakan ini," kata Temmy.

Berdasarkan aturan itu, potongan biaya layanan diberikan kepada UMK yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri.
Potongan berlaku untuk setiap transaksi penjualan produk dalam negeri yang dilakukan oleh UMK penerima insentif.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, UMK harus mengajukan permohonan melalui layanan SAPA UMKM. Selanjutnya, proses verifikasi dilakukan oleh Kementerian UMKM melalui unit kerja yang menangani data dan informasi.

Namun, untuk memperoleh insentif tersebut, UMK harus memenuhi sejumlah syarat , antara lain memiliki nomor induk berusaha (NIB), menyampaikan informasi usaha secara benar dan jelas, menjual produk dalam negeri yang telah memenuhi standar mutu dan keamanan, serta terdaftar dalam SAPA UMKM.

Akan tetapi, pemotongan biaya layanan tidak berlaku bagi UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji maupun produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri.

Peraturan menteri tersebut juga memberikan kewenangan kepada lokapasar untuk menolak atau menghentikan pemberian insentif apabila UMK diketahui menjual produk selain produk dalam negeri.

Apabila terjadi penolakan atau penghentian insentif, UMK dapat mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada pihak lokapasar sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Memperkuat Daya Saing

Pemerintah berharap kebijakan pemotongan biaya layanan tersebut dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha memasarkan produk dalam negeri melalui platform digital, sekaligus memperkuat daya saing UMK lokal di tengah persaingan perdagangan elektronik yang semakin ketat.

Wajib Beri Tahu Kenaikan Biaya Layanan 90 Hari Sebelumnya

Selain itu, marketplace juga wajib memberitahukan rencana perubahan biaya layanan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan tersebut berlaku. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.

Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengatur tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan diundangkan pada 17 Juni 2026.

Dalam beleid tersebut, perubahan jenis maupun besaran biaya kemitraan bisnis digital (KBD) sebelum berakhirnya masa perjanjian hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan UMK.

Selain mewajibkan pemberitahuan 90 hari sebelumnya, aturan itu juga memberikan ruang bagi UMK untuk mengajukan keberatan atas rencana perubahan biaya.

Jika terdapat keberatan, UMK dapat meminta fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui layanan SAPA UMKM.

Hasil Negosiasi

Fasilitasi tersebut dilakukan untuk mencapai kesepakatan antara UMK dan PPMSE terkait biaya kemitraan. Hasil negosiasi kemudian wajib dimuat dalam perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.

Regulasi tersebut juga mengatur kemitraan antara UMK dan marketplace wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang disusun berdasarkan prinsip kesetaraan, transparansi, keadilan, dan keberlanjutan.

Dalam perjanjian itu, marketplace wajib mencantumkan jenis dan besaran biaya yang dikenakan kepada UMK, termasuk mekanisme perhitungan, tata cara pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak. Marketplace tidak boleh melakukan potongan atau biaya tambahan yang tidak disepakati sebelumnya.

Jenis biaya yang dapat dikenakan meliputi biaya pendaftaran, biaya layanan, serta biaya promosi, iklan, atau layanan tambahan yang dipilih oleh pelaku usaha.

Pemerintah berharap pengaturan tersebut dapat menciptakan hubungan kemitraan yang lebih seimbang antara UMK dan marketplace serta memperkuat keberlangsungan usaha mikro dan kecil di tengah perkembangan perdagangan digital nasional.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama