Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal

SATGAS PASTI: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat.

1. Penghentian Gadai Swasta Ilegal

Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat, Satgas PASTI konsisten melakukan pengawasan dan penindakan. Sepanjang April s.d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin atau ilegal.

Penutupan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.

2. Penghentian Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) Ilegal

Satgas PASTI menegaskan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan pihak yang terdaftar dan berizin resmi dari OJK. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.

Akhir-akhir ini marak entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto via media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi. Modus yang digunakan: janji keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, “passive income” tanpa risiko, tanpa pelindungan konsumen memadai.

Sepanjang Januari s.d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.

Cek Legalitas Sebelum Investasi Aset Kripto

Satgas PASTI mengimbau masyarakat memastikan 5 hal sebelum investasi aset kripto:
1. Pastikan legalitas pihak penawar dan izin dari otoritas berwenang
2. Pastikan aset kripto termasuk dalam DAK
3. Hindari penawaran skema tidak logis
4. Lakukan riset dan pahami risiko aset kripto
5. Pelajari informasi resmi di https://bukusakuiakd.com/

Daftar Aset Kripto dan Penyelenggara PAKD resmi: https://ojk.go.id/id/Fungsi-Utama/ITSK/Perizinan-ITSK-Aset-Keuangan-Digital-Aset-Kripto/Documents/Daftar%20Penyelenggara%20Perdagangan%20Aset%20Keuangan%20Digital%20Posisi%2021%20April%202026.pdf

3. Penguatan Penanganan Penipuan via Indonesia IASC

Periode 22 November 2024 s.d 31 Mei 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 579.459 laporan masyarakat. Dari 998.558 rekening yang dilaporkan dan diverifikasi, 515.553 rekening telah diblokir.

Total dana korban yang berhasil diblokir sekitar Rp638,9 miliar. Dana yang berhasil dikembalikan ke korban sebesar Rp196,93 miliar dari rekening pelaku.

Modus Penipuan Baru yang Diidentifikasi IASC:

1. Social engineering remote access: pelaku minta korban share screen/install aplikasi akses jarak jauh dengan dalih bantuan bank, pajak, kependudukan, lalu menguras rekening
2. QRIS palsu ditempel di merchant sehingga pembayaran dialihkan ke rekening pelaku
3. Recovery scam: penipuan lanjutan ke korban sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang + minta biaya pemulihan dana
4. Pemalsuan tagihan/tanda terima pembayaran yang meniru dokumen resmi perusahaan/receipt

Imbauan Satgas PASTI & OJK untuk Masyarakat:

1. Waspada penawaran investasi/kegiatan janji untung tinggi, pasti, cepat
2. Cek legalitas pelaku & produk via kanal resmi OJK Kontak 157
3. Jangan mudah percaya penawaran via pesan pribadi, medsos, tautan tak jelas
4. Jangan berikan data pribadi, info rekening, kode OTP, kata sandi ke pihak mana pun
5. Laporkan indikasi keuangan ilegal ke http://sipasti.ojk.go.id dan penipuan ke http://iasc.ojk.go.id

Satgas PASTI akan terus tingkatkan koordinasi antar anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Ini bagian dari pelindungan konsumen agar tidak terjebak pinjaman ilegal yang berpotensi rugikan, salahgunakan data pribadi, dan praktik penagihan meresahkan.(rls/elhami)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama