Tindak Tegas, Purbaya Ancam Importir Pakaian Bekas Ilegal dengan Sanksi Maksimal

PAKAIAN BEKAS: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan mengupayakan penerapan sanksi hukum paling berat terhadap pelaku impor pakaian bekas (thrifting) ilegal yang belakangan kembali ditemukan beredar di Indonesia - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan mengupayakan penerapan sanksi hukum paling berat terhadap pelaku impor pakaian bekas (thrifting) ilegal yang belakangan kembali ditemukan beredar di Indonesia.

“Biasanya kalau hukum itu kita mencari hukuman yang mungkin yang terberat yang bisa dijalankan dan ini (baju bekas impor) bisa dianggap sebagai sampah juga,” kata Purbaya dalam konferensi pers di buffer area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026). 

Menurut Purbaya, salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan aparat penegak hukum adalah mengategorikan pakaian bekas impor ilegal sebagai sampah. Dengan pendekatan tersebut, pelaku dapat dijerat menggunakan aturan yang ancaman hukumannya lebih tinggi dibandingkan ketentuan perdagangan.

"Kalau dilihat dari barangnya, ini semuanya barang bekas. Karena itu, saya pikir kita akan menerapkan hukum yang paling berat terhadap pelaku impor ilegal ini,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan sejumlah gudang di Kalimantan Barat. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan bal pakaian bekas dengan total nilai ekonomi lebih dari Rp 53 miliar.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak menghentikan upaya pemberantasan impor ilegal meski dalam beberapa waktu terakhir tidak banyak terekspos ke publik.

Menurut dia, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap aturan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

Purbaya mengungkapkan, pihaknya juga akan menelusuri pemilik gudang yang digunakan sebagai lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan puluhan kontainer yang ditemukan di Jakarta.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama