Menuju Desa Sadar Pertanahan, Kantah HSU Gelar Sosialisasi Pencegahan Sengketa di Palampitan Hilir

Kantah HSU : Edukasi Warga Palampitan Hilir tentang Langkah Pencegahan Sengketa Tanah - Foto Dok ATR/BPN HSU

TOPRILIS.COM
, KALSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencegahan sengketa pertanahan melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada 13 April 2026 di Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah.

Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat dan dipandu oleh Agie Pratama, S.H., selaku Analis Hukum Pertanahan sekaligus penanggung jawab kegiatan pengendalian pertanahan. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan.

Dalam penyampaiannya, peserta diberikan edukasi terkait pentingnya menjaga kejelasan batas bidang tanah, melengkapi dokumen pertanahan, serta memahami status hukum tanah yang dimiliki. Ketiga aspek tersebut menjadi faktor penting dalam meminimalkan potensi sengketa yang dapat terjadi di kemudian hari.

Sebagai bentuk edukasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara juga melakukan pemasangan poster infografis bertajuk “5 Langkah Pencegahan Sengketa” di lingkungan desa. Media informasi ini diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus sumber pengetahuan bagi masyarakat dalam menjaga kepastian hak atas tanah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya administrasi pertanahan yang tertib dan mampu mengambil langkah preventif untuk melindungi hak atas tanah yang dimiliki. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas, sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (ATR/BPN/HSU/fn)

Lebih baru Lebih lama