Perkuat Regulasi Ormas, Pansus I DPRD Kalsel Konsultasi ke Kemendagri

KONSULTASI : Pansus I kunjungi Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI
- (foto:https://dprdkalselprov.id/)



TOPRILIS.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI pada Kamis (3/7/2025) pagi, guna memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Ketua Pansus I, H. Rais Ruhayat, menegaskan bahwa raperda yang sedang disusun tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tapi harus menjawab kebutuhan riil ormas di lapangan. “Kami ingin raperda ini benar-benar aplikatif dan berdaya guna bagi masyarakat di Banua,” ujarnya.

Rais juga menyoroti pentingnya memasukkan kearifan lokal dalam pengaturan ormas. Menurutnya, dengan mengakomodasi nilai sosial dan budaya daerah, perda akan lebih tepat sasaran dan mudah diimplementasikan.

“Substansi perda harus menyatu dengan konteks sosial masyarakat Kalsel agar pemberdayaan ormas dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” tegas politisi PAN tersebut.

Konsultasi ini diterima langsung oleh Kepala Subdirektorat Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto. Dalam diskusi, pihak Kemendagri memberikan berbagai masukan penting terkait aspek hukum, batasan kewenangan, serta harmonisasi dengan regulasi nasional yang harus diperhatikan dalam penyusunan raperda.

Pansus I DPRD Kalsel hadir bersama perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Badan Kesbangpol, tenaga ahli, serta tim penyusun naskah akademik. Mereka sepakat untuk segera melakukan revisi dan penyempurnaan substansi berdasarkan hasil konsultasi ini.

H. Rais menyampaikan bahwa proses penyusunan raperda selama ini berjalan lancar, dan seluruh pihak menunjukkan komitmen tinggi dalam menghadirkan regulasi yang mendukung peran aktif ormas dalam pembangunan daerah.

Dengan adanya konsultasi ini, DPRD Kalsel optimistis Raperda Pemberdayaan Ormas yang sedang disusun akan menjadi regulasi yang kuat, relevan, dan berdampak langsung dalam memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan. (rls/dina)

Lebih baru Lebih lama