ARR-Cell

Tingkatkan Akses Pengaduan Layanan Publik, Ombudsman Kalsel Gelar Diskusi Publik

FOTO BERSAMA: Kegiatan diskusi publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman Kalsel bersama Ombudsman RI dan DPR RI - Foto Dok Arief 

TOPRILIS.COM, KALSEL- Maraknya keluhan masyarakat Banua terhadap pelayanan publik yang dianggap kurang bersahabat, mendorong Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan diskusi publik.

Terbaru kegiatan diskusi publik digelar dengan menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (RI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Minggu (30/7/2023) di Fave Hotel Banjarbaru.

Dalam diskusi tersebut hadir sebagai pemateri Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya dan Anggota Komisi II DPR RI Drs. H. Difriadi. Ada pun yang bertindak sebagai moderator yaitu Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalsel Hadi Rahman.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalsel Hadi Rahman berharap melalui kegiatan ini masyarakat Banua semakin bisa berpartisipasi dalam melakukan akses pengaduan pelayanan publik.

"Kita berharap masyarakat bisa menjadi sahabat Ombudsman untuk mengawal pelayanan publik guna menjadi lebih baik lagi," tegasnya.


Ombudsman sendiri merupakan sebuah lembaga yang melakukan pengawasan untuk memastikan pelayanan publik yang menggunakan dana negara, baik itu ditingkat daerah, provinsi hingga pusat bisa dengan berjalan dengan baik untuk melayani masyarakat.

Diakuinya juga dari tahun ke tahun laporan keluhan pelayanan publik yang diterimanya terus mengalami kenaikan. Terhitung dari tahun 2018 - 2021 Ombudsman RI secara keseluruhan menerima laporan sekitar 30.508. Sedangkan untuk Kalsel terdapat sekitar 500 laporan. 

"Semua laporan ini tentunya sudah kita tindaklanjuti demi pelayanan publik yang lebih baik kedepannya," tambahnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya menambahkan, Ombudsman adalah lembaga penegak keadilan, yang memiliki pola kerja berupa penyelesaian kasus sekaligus perbaikan kebijakan yang mempunyai kewajiban untuk melaporkan secara berkala kepada Presiden selaku Kepala Negara dan DPR sebagai referesentasi masyarakat. 

"Tugas Ombudsman baru dimulai apalabila kami memperdapati adanya maladministrasi yang dilakukan oleh pihak pelayanan publik dengan cara merangkul pelaku sehingga pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih baik," bebernya.

Dalam kesempatan ini ia juga berharap peran aktif masyarakat sebagai partner agar pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman semakin baik.

"Kalau kami sendiri tanpa adanya kolaborasi dengan masyarakat, maka tentunya sulit dalam melakukan pengawasan pada pelayanan publik," tuturnya.

Dilain pihak, Anggota Komisi II DPR RI Drs. H. Difriadi menyampaikan, Ombudsman merupakan lembaga yang didirikan pasca reformasi secara terstruktur dengan tugas memberantas dan mencegah praktek-praktek maladministrasi, dolusi, korupsi dan nepotisme. 

"DPR siap membantu dan mendorong agar Ombudsman dapat leluasa dalam menjalankan tugasnya. Karena semangat memperbaiki itu adalah jihad dan ini merupakan tugas kita semua untuk memperbaiki pelayanan publik," tukasnya.(ar/gun)

Lebih baru Lebih lama