OJK Kaji Skema Asuransi Wajib untuk Lindungi Warga dari Dampak Karhutla

ASURANSI: OJK menyebutkan saat ini belum ada asuransi yang langsung berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah menyiapkan skema asuransi wajib untuk melindungi masyarakat dari risiko bencana alam, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gempa bumi, serta banjir. Namun, industri asuransi belum memiliki perlindungan khusus yang menanggung kerugian akibat karhutla secara langsung.

“Kalau kebakaran hutan dan lahan, itu sekarang ini belum ada asuransi yang terkait dengan itu secara langsung,” kata Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono dalam konferensi pers Hari Asuransi 2026, Selasa (20/10/2026).

Sumarjono menjelaskan, asuransi properti dapat menanggung kerugian akibat kebakaran pada rumah atau bangunan di sekitar kawasan hutan sesuai cakupan polis. Namun, perlindungan tersebut belum mencakup lahan hutan yang terbakar secara langsung.

OJK mendorong pengembangan asuransi bencana alam melalui skema yang melibatkan konsorsium perusahaan asuransi. Skema tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah untuk menentukan mekanisme perlindungan, pihak pembayar premi, dan besaran premi agar perusahaan asuransi tidak menanggung risiko bencana berskala besar secara mandiri.

“Kalau bisa ini didorong supaya pemerintah juga memikirkan skemanya seperti apa untuk asuransi yang compulsory,” ujar Sumarjono.

Menurut Sumarjono, asuransi untuk risiko gempa bumi dan banjir sudah tersedia sebagai perlindungan tambahan pada sejumlah polis properti. Namun, OJK ingin memperluas cakupan perlindungan agar lebih banyak masyarakat terlindungi dari dampak bencana alam.

OJK juga mendorong penerapan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third-party liability) bagi kendaraan bermotor. Sumarjono menegaskan, perluasan perlindungan tersebut membutuhkan skema yang jelas agar masyarakat dapat memperoleh manfaat asuransi secara lebih luas.

Sementara itu, OJK belum memiliki statistik mengenai dampak karhutla terhadap industri asuransi. OJK juga sedang merancang asuransi parametrik yang memberikan pembayaran berdasarkan indikator tertentu, seperti curah hujan yang memengaruhi hasil pertanian.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama