![]() |
| DISETOP: Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pemerintah resmi menutup kembali keran ekspor benih bening lobster (BBL) - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pemerintah resmi menutup kembali keran ekspor benih bening lobster (BBL). Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 tahun 2026 yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.).
Trenggono menyampaikan penghentian ekspor benur lobster ini juga dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Presiden 69 tahun 2026 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) yang keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal.
"Permen-nya sudah ada nomor 5 dan sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu Pemberantasan, saya nggak boleh sama sekali," ujar Trenggono saat ditemui usia kick off Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL), Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Trenggono menekankan ekspor BBL ini disetop secara permanen. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengembangkan budi daya lobster di dalam negeri hingga diekspor.
"Selamanya kita setop. Akhirnya kita akan melakukan pembudidayaan di sini yang itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk, ketemu sama kita," beber Trenggono.
Buka Tutup Ekspor Benih Lobster
Berdasarkan catatan detikcom, kebijakan ekspor BBL mengalami buka tutup. Ekspor benur ditutup di masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti yakni pada 2014-2019. Dia melarang keras ekspor benih lobster lewat Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo, kebijakan ekspor benur dibuka lagi. Hal ini termaktub dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Aturan tersebut ditandatanganinya pada 4 Mei 2020.
Setelah Edhy tertangkap KPK, kebijakan ekspor benur pun ditutup lagi di era kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono pada 2021. Hal ini tertuang dalam Permen KP Nomor 17 tahun 2021.
Kemudian pada 2024, KKP kembali membuka keran ekspor benur melalui aturan Permen KP Nomor 7 tahun 2024. Melalui beleid tersebut, penangkapan BBL dapat dilakukan untuk pembudidayaan. Pada pasal tiga di aturan tersebut, pembudidayaan BBL dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia.
Pembukaan kembali ekspor diharapkan dapat mendorong produktivitas budidaya lobster nasional dengan menjalin kerja sama dengan negara lain yang sudah berhasil, seperti Vietnam. Namun, ekspor benur lobster diizinkan dengan syarat investor asing harus lebih dulu berinvestasi dan melakukan budidaya di Indonesia.
Ekspor Benih Lobster Ditutup
Kini pemerintah berencana ingin menutup kembali keran ekspor benur lobster sepenuhnya. Hal ini ditandai dengan dihentikannya kerja sama dengan Vietnam.
Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan pemerintah akan menutup keran ekspor benur lobster. Saat ini, pemerintah tengah melakukan moratorium ekspor benur lobster.
Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan pemerintah akan menutup keran ekspor benur lobster. Saat ini, pemerintah tengah melakukan moratorium ekspor benur lobster.
"Yes (menutup keran ekspor benur lobster). Ini KKP sudah mulai mengarah ke moratorium BBL untuk ekspornya ya," ujar Ipunk saat ditemui di Gedung DPR RI, pada (16/10/2025).(detik.com/elh)
Tags
Bisnis
