Pemkab Barut Siapkan Estimasi Rp40,8 Miliar untuk Ganti Rugi Pelebaran Jalan

 

 

RAMAI: Kegiatan konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh, kamis (2/7/2026) di Aula DLH Barut - Foto Dok Nett


TOPRILIS.COM, KALTENG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) memperkirakan kebutuhan anggaran sekitar Rp40,799 miliar untuk pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah dalam proyek pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati di Kota Muara Teweh.

Perkiraan tersebut dipaparkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barut Ir. Junaidi, dalam Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh, kamis (2/7/2026) di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barut.

Junaidi mengatakan, berdasarkan inventarisasi awal terdapat 78 bidang tanah yang terdampak proyek tersebut. Sebagian besar berada di sepanjang Jalan Yetro Sinseng, sedangkan 12 bidang lainnya berada di Jalan Tumenggung Surapati.

Inventarisasi juga mencatat 51 bangunan yang masuk dalam rencana pengadaan tanah. Sebanyak 39 bangunan berada di Jalan Yetro Sinseng, sementara di Jalan Tumenggung Surapati terdapat 12 bangunan, terdiri atas enam bangunan yang terdampak langsung dan enam bangunan yang terdampak sebagian.

“Berdasarkan hasil perhitungan sementara KJPP, estimasi nilai ganti kerugian mencapai sekitar Rp36,44 miliar untuk Jalan Yetro Sinseng dan Rp4,36 miliar untuk Jalan Tumenggung Surapati,” kata Junaidi.


Meski demikian, ia menegaskan nilai tersebut belum bersifat final. Penilaian akhir akan dilakukan secara independen oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan memperhitungkan nilai tanah, bangunan, tanaman, hingga kerugian nonfisik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai gambaran awal, perhitungan sementara menggunakan asumsi nilai tanah sekitar Rp5 juta per meter persegi. Namun, angka tersebut masih dapat berubah mengikuti hasil penilaian rinci terhadap masing-masing bidang tanah.

Junaidi menambahkan, sebagian besar lahan yang terdampak telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan sisanya masih berstatus Surat Pernyataan Tanah (SPT) maupun Akta Jual Beli (AJB). Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memverifikasi data kepemilikan sebelum proses pengadaan tanah dilanjutkan.

Menurutnya, saat ini tahapan pengadaan tanah masih berada pada fase persiapan melalui konsultasi publik dan penetapan lokasi. Seluruh proses akan dilaksanakan secara terbuka, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama