TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati penundaan kewajiban belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur 40% dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah daerah (Pemda). Kebijakan itu sejatinya berlaku mulai 2027 sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan kebijakan tersebut mulanya berlaku selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU HKPD diundangkan. Namun, berdasarkan evaluasi, pihaknya dengan pemerintah sepakat untuk menunda kebijakan tersebut. Langkah ini sebagai upaya untuk mengamankan ruang fiskal daerah.
"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," ujar Said dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Penundaan kebijakan ini sudah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah pada Kamis (7/5/2026). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani mengatakan pihaknya sudah mengusulkan agar batasan tersebut direlaksasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 karena banyak daerah kesulitan menerapkan. Dengan begitu diharapkan dapat memberikan solusi yang konkret untuk meredam keresahan di daerah.
"Selain 30% belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40%. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi sehingga itu akan membuat stabilitas dan ketenangan dalam pelaksanaan APBN dan APBD di 2027," kata Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (23/6/2026).(detik.com/elh)
Tags
Nasional
