TOPRILIS.COM, KALSEL – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Dr. Hj. Nahdiyatul Husna, S.Pd.I., M.M., menghadiri Rapat Pembahasan Lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pansus I Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan, Senin (14/9/2026).
Rapat tersebut membahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam pembahasan itu, Nahdiyatul Husna menyampaikan bahwa keberadaan pesantren memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Menurutnya, dukungan pemerintah terhadap pesantren perlu dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ada serta diberikan kepada lembaga yang telah memenuhi ketentuan sebagai pesantren sesuai amanat undang-undang.
"Dukungan dan fasilitasi dari pemerintah daerah harus mengacu pada regulasi dan diberikan kepada lembaga yang secara legalitas telah memenuhi syarat sebagai pesantren. Ini penting untuk menjaga tertib administrasi sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran," ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat peran pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Balangan.
Kehadiran Kemenag Balangan dalam pembahasan Raperda tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.(rls/elhami)
Tags
DPRD Balangan
