Wujudkan Pelayanan Pertanahan yang Akurat, Panitia A Kantah HSU Lakukan Pemeriksaan Permohonan Hak Milik di Teluk Mesjid

 

Panitia A Kantah HSU : Perkuat Verifikasi Permohonan Hak Milik melalui Pemeriksaan Lapangan di Teluk Mesjid - Foto Dok ATR BPN HSU

TOPRILIS.COM, KALSEL - Dalam rangka memastikan proses pemberian hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Pemeriksaan Panitia A terhadap permohonan Hak Milik di Desa Teluk Mesjid, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (16/7/2026).

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Festi Kurniawati, S.Tr., bersama jajaran dari Seksi Survei dan Pemetaan serta Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Tim melakukan pengecekan secara langsung dengan memverifikasi data fisik dan data yuridis bidang tanah untuk memastikan kesesuaian antara kondisi sebenarnya di lapangan dengan dokumen yang disampaikan oleh pemohon.

Pemeriksaan Panitia A menjadi salah satu tahapan penting dalam proses permohonan hak atas tanah. Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dan objektif, diharapkan setiap permohonan dapat diproses berdasarkan data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, proses ini juga menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi permasalahan atau sengketa pertanahan di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar semakin profesional, terpercaya, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan pemeriksaan ini turut menjadi bagian dari penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui pelayanan yang akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (ATR/BPN/HSU/fn)

Lebih baru Lebih lama