Panitia A Kantah Kabupaten HSU Periksa Lokasi di Muara Tapus, Pastikan Pemberian Hak Sesuai Ketentuan

Panitia A Kantah HSU : Tinjau Muara Tapus, Pastikan Proses Pemberian Hak Memenuhi Ketentuan - Foto Dok ATR BPN HSU

TOPRILIS.COM, KALSEL - Setiap proses pemberian hak atas tanah perlu melalui pemeriksaan secara teliti guna memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis dengan ketentuan yang berlaku. Dalam rangka memastikan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Pemeriksaan Panitia A terhadap permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Muara Tapus, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (16/7/2026).

Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Festi Kurniawati, S.Tr., selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, bersama tim dari Seksi Survei dan Pemetaan serta Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Panitia A memiliki peran penting dalam tahapan pemberian hak atas tanah, khususnya untuk memastikan kesesuaian antara kondisi objek tanah di lapangan dengan data administrasi dan dokumen yang menjadi dasar permohonan. Melalui pemeriksaan langsung, tim melakukan verifikasi terhadap objek tanah untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum proses pemberian hak dilanjutkan.

Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam memberikan layanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum. Pemeriksaan yang dilakukan secara cermat diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan dengan mengedepankan ketelitian, integritas, dan kepastian dalam setiap proses layanan. (ATR/BPN/HSU/fn)
Lebih baru Lebih lama