![]() |
| CEK KELAYAKAN: Masyarakat dapat memastikan kelayakan penerimaan bantuan bansos terlebih dahulu dengan mengeceknya melalui situs web resmi https://cekbansos.kemensos.go.id - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyalurkan beragam bantuan sosial (bansos) tahap III 2026 sejak 20 Juli lalu. Bantuan itu termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan beras, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, masyarakat dapat memastikan kelayakan penerimaan bantuan bansos terlebih dahulu dengan mengeceknya melalui situs web resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
Selain mengandalkan situs web, pengecekan juga dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia dan dapat diunduh dari Play Store atau App Store.
Aplikasi ini memberikan fitur tambahan bagi pengguna yang melakukan pendaftaran akun dan login dengan menyiapkan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Apabila berhasil mendaftarkan akun, pengguna dapat melayangkan sanggahan langsung jika merasa berhak sebagai penerima bansos, tetapi terdaftar tidak layak.
Pengguna bisa memanfaatkan fitur tersebut untuk mengusulkan dirinya sendiri maupun tetangga di sekitarnya yang berada di kelompok desil bawah agar bisa mendapatkan bansos.
Untuk mengajukan nama penerima baru, pengguna cukup menekan menu usulan pada aplikasi, yang akan langsung menampilkan pilihan usulan mandiri serta daftar nama yang pernah diusulkan sebelumnya.
Selanjutnya, pengguna tinggal menekan tombol tambah usulan dan melengkapi formulir pendaftaran dengan memasukkan 16 digit nomor KK serta NIK.
Setelah seluruh data dipastikan benar, pengguna dapat langsung mengeklik tombol cek usulan agar aplikasi memproses dan menilai apakah NIK tersebut memenuhi kriteria kelayakan kesejahteraan sebagai penerima bansos atau tidak.
Jika NIK yang diusulkan tidak memenuhi syarat dilihat dari tingkat kesejahteraan atau desil 6-10, maka akan ada notifikasi untuk melakukan pembaruan data melalui desa atau kelurahan atau dinas sosial kabupaten kota.
Sebaliknya, jika data NIK dinilai memenuhi syarat karena berada di tingkat kesejahteraan desil 1 hingga 5, aplikasi akan otomatis memunculkan sub-menu pilihan jenis bansos yang terdiri dari Sembako, PKH, dan PBI-JK.
Pengguna kemudian dapat menandai jenis program bansos yang ingin diusulkan hingga layar aplikasi memunculkan notifikasi bahwa proses pengusulan bansos telah berhasil dilakukan.
Penggolongan Desil
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan status desil pada dasarnya bersifat dinamis.
Desil digunakan sebagai penentuan sasaran bantuan. Desil 1 hingga 4 atau kelompok 40 persen terbawah dapat diusulkan untuk menerima program PKH dan Sembako, sedangkan desil 5 dikhususkan untuk peserta PBI-JK
Jika data desil dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi nyata di lapangan, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data agar statusnya dapat dihitung ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara periodik.
Ada tiga cara untuk mengusulkan pembaruan desil:
1. Mendatangi operator SIKS-NG di desa/kelurahan dan mengajukan usulan pembaruan
2. Mendatangi operator SIKS-NG di dinas sosial kabupaten/kota
3. Melalui usulan pembaruan pada Aplikasi Cek Bansos. Pengusulan melalui cara sat dan dua akan mengisi langsung 39 pertanyaan yang akan diinput oleh operator. Pengusulan melalui cara ini nanti akan disurvei oleh pendamping sosial setempat.(CNN Indonesia/elh)
Tags
Nasional
