TOPRILIS.COM, KALSEL - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Gambah Luar dan Desa Gambah Dalam, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Minggu (2/8/2026).
Politisi PAN itu menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Kegiatan ini dinilai relevan dengan kehidupan masyarakat HSS yang dikenal memiliki ikatan sosial kuat di tingkat keluarga dan desa. Di tengah pesatnya arus informasi digital yang kerap memicu perundungan, penyebaran ujaran kebencian, hingga meningkatnya risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak, warga dinilai perlu memahami hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan yang telah diatur dalam peraturan daerah.
Perda Nomor 11 Tahun 2018 mengatur upaya pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak melalui perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, peningkatan peran perempuan dalam pembangunan, hingga penguatan layanan pendampingan bagi korban.
Sementara Perda Nomor 12 Tahun 2022 menegaskan peran pemerintah dan masyarakat dalam memelihara toleransi, mencegah konflik sosial, serta memperkuat kehidupan yang aman, rukun, dan saling menghormati.
Desy mengatakan, kedua perda tersebut akan bermakna apabila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari lingkungan keluarga.
“Perempuan yang merasa aman akan lebih leluasa berkarya. Anak-anak yang tumbuh tanpa kekerasan juga akan lebih percaya diri mengejar cita-citanya. Begitu pula toleransi, bukan sesuatu yang rumit, tetapi dimulai dari saling menghargai tetangga, mendengar pendapat orang lain, dan menyelesaikan persoalan dengan musyawarah,” ujarnya.
Menurut Desy, masyarakat desa memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menjalankan perda tersebut. Ia berharap warga tidak ragu saling mengingatkan ketika melihat potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun bibit-bibit perselisihan di lingkungan sekitar.
“Saya percaya warga HSS punya budaya gotong royong yang kuat. Nilai itu menjadi modal besar agar setiap keluarga merasa terlindungi dan setiap perbedaan dapat disikapi dengan saling menghormati,” katanya.
Secara terpisah, Desy menilai SOSPER ini bukan sekadar menyampaikan isi perda, melainkan membangun kesadaran bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan memahami hak dan tanggung jawab masing-masing, warga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak, sekaligus menjaga kerukunan yang selama ini menjadi.(dprd.kalselprov.go.id)
Tags
DPRD Kalsel