Satgas PASTI Resmi Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia

DIHENTIKAN: Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, PT EVI diduga melakukan penipuan dengan modus pengumpulan dana masyarakat melalui penawaran investasi produk teknologi, khususnya di bidang ekonomi hijau yang dipersamakan dengan securities crowdfunding. Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun setelah ditelusuri, PT EVI diketahui:

1. Tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).
2. Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
3. Website/aplikasi yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
4. Status keanggotaan di Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) telah dicabut.

Tindakan Satgas PASTI dan ALUDI

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan PT EVI. Satgas juga akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait agar tidak dapat diakses masyarakat.

Sementara itu, ALUDI telah mencabut status keanggotaan PT EVI. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Imbauan kepada Masyarakat

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengklaim "sedang dalam proses pengurusan izin OJK".

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui:
• Website: http://sipasti.ojk.go.id
• Kontak OJK 157
• WhatsApp: 081157
• Email: konsumen@ojk.go.id

Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di http://iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.(Rilis OJK/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama