Ketahui Syarat Nelayan Penerima BBM Khusus Solar Rp 15.000 per Liter

HARGA KHUSUS: Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan mengenai syarat agar nelayan dapat memperoleh harga khusus BBM - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran harga khusus BBM solar nonsubsidi bagi nelayan. Harga khusus Rp 15.000 per liter berlaku bagi kapal perikanan berukuran 30-200 gross ton (GT).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan penyalurannya dilakukan dengan ketat. Tujuannya, mencegah kebocoran penerima dari rencana yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, mengutip keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).

Trenggono mencatat, butuh sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi nelayan untuk bisa mengakses BBM solar non subsidi harga khusus tersebut. Yakni, kapal memiliki izin aktif berupa SIPI atau SIKPI, aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dan dalam kondisi aktif. 

Kemudian pemilik kapal berkomitmen melakukan penyesuaian bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), dan menandatangani pakta integritas.

Wajib Lapor

Guna menjaga penyaluran tepat sasaran, Trenggono turut menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kapal. Mulai dari melaporkan rencana pengisian BBM khusus kepada otoritas pelabuhan.

Kemudian, pengisian BBM dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan dilarang dialihkan ke kapal lain, termasuk dalam satu kepemilikan. 

Lalu, sistem VMS wajib aktif saat pengisian BBM, memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.

"Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," terangnya.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama