![]() |
| TRANSFORMASI AMAN: Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan pentingnya sinergi regulasi dan penegakan hukum dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan pentingnya sinergi regulasi dan penegakan hukum dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan. Persoalan pelanggaran dimensi dan muatan pada kendaraan angkutan barang menurutnya bukan sekadar urusan pelanggaran aturan lalu lintas, melainkan berkaitan langsung dengan pertaruhan keselamatan nyawa masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Irjen Agus saat menjadi keynote speaker melalui Zoom pada Seminar Nasional dan Deklarasi Pakta Integritas bertema 'Sinergi Regulasi dan Penegakan Hukum menuju Kalimantan Selatan Zero Over Dimension & Over Loading', Rabu (17/6/2026).
Dia mengapresiasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Polda Kalimantan Selatan yang bergerak cepat merespons program nasional ini.
Soroti Tingginya Angka Kecelakaan
Berdasarkan hasil evaluasi jajarannya, Irjen Agus mengungkapkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Tanah Air hingga saat ini masih tergolong tinggi.
"Saya sangat senang dan menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Universitas Lambung Mangkurat dan Polda Kalimantan Selatan yang pertama kali ketika pemerintah pusat membuat program menuju Zero Over Dimension dan Over Loading kemudian melakukan seminar yang sangat luar biasa," ujar Irjen Agus.
Soroti Tingginya Angka Kecelakaan
Berdasarkan hasil evaluasi jajarannya, Irjen Agus mengungkapkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Tanah Air hingga saat ini masih tergolong tinggi.
Keberadaan kendaraan yang dipaksakan beroperasi tanpa memenuhi standar keselamatan menjadi salah satu faktor utama yang memicu fatalitas di jalan raya. Kondisi ini menuntut adanya perubahan cara pandang yang mendasar terhadap keselamatan transportasi.
"Ketika kita bicara kendaraan over dimension dan over loading, sesungguhnya yang dibicarakan bukan hanya kendaraan dan muatan," terangnya.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan substansi hukum yang mendasar antara keduanya. Over dimension merupakan bentuk kejahatan lalu lintas, sementara over loading adalah pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, penanganannya di lapangan harus dilakukan secara tepat, cermat, dan terukur.
Saat ini, Korlantas Polri bersama kementerian terkait tengah menjalankan blueprint menuju implementasi penuh program tersebut yang ditargetkan berjalan serentak pada 1 Januari 2027.
"Ketika kita bicara over dimension dan over loading, ini sangat holistik sekali. Kita harus meninjau dari beberapa aspek, baik ekonomi, fiskal, sosiologis, psikologis, tidak hanya tataran penegakan hukum," jelas jenderal bintang dua tersebut.
Lebih lanjut, Irjen Agus mengingatkan bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik dan ruang kehidupan bersama. Oleh sebab itu, seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan rasa aman dan dilindungi selama beraktivitas.
Ia menekankan bahwa langkah menuju target tahun 2027 akan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum dengan tetap memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat serta ekosistem sektor transportasi.
Kakorlantas menggarisbawahi bahwa keuntungan materiil dari kapasitas angkut yang berlebih sama sekali tidak bisa mengorbankan aspek keselamatan publik.
"Jalan raya adalah ruang kehidupan bersama. Tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga daripada keselamatan manusia," tegas Irjen Agus menutup arahannya.
Melalui komitmen bersama dan deklarasi pakta integritas ini, Kakorlantas berharap budaya keselamatan berkendara dapat bergeser menjadi sebuah kesadaran kolektif, sehingga tertib berlalu lintas tumbuh menjadi bagian dari gaya hidup sehari-hari masyarakat Indonesia.(detik.com/elh)
"Ketika kita bicara kendaraan over dimension dan over loading, sesungguhnya yang dibicarakan bukan hanya kendaraan dan muatan," terangnya.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan substansi hukum yang mendasar antara keduanya. Over dimension merupakan bentuk kejahatan lalu lintas, sementara over loading adalah pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, penanganannya di lapangan harus dilakukan secara tepat, cermat, dan terukur.
Saat ini, Korlantas Polri bersama kementerian terkait tengah menjalankan blueprint menuju implementasi penuh program tersebut yang ditargetkan berjalan serentak pada 1 Januari 2027.
"Ketika kita bicara over dimension dan over loading, ini sangat holistik sekali. Kita harus meninjau dari beberapa aspek, baik ekonomi, fiskal, sosiologis, psikologis, tidak hanya tataran penegakan hukum," jelas jenderal bintang dua tersebut.
Lebih lanjut, Irjen Agus mengingatkan bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik dan ruang kehidupan bersama. Oleh sebab itu, seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan rasa aman dan dilindungi selama beraktivitas.
Ia menekankan bahwa langkah menuju target tahun 2027 akan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum dengan tetap memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat serta ekosistem sektor transportasi.
Kakorlantas menggarisbawahi bahwa keuntungan materiil dari kapasitas angkut yang berlebih sama sekali tidak bisa mengorbankan aspek keselamatan publik.
"Jalan raya adalah ruang kehidupan bersama. Tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga daripada keselamatan manusia," tegas Irjen Agus menutup arahannya.
Melalui komitmen bersama dan deklarasi pakta integritas ini, Kakorlantas berharap budaya keselamatan berkendara dapat bergeser menjadi sebuah kesadaran kolektif, sehingga tertib berlalu lintas tumbuh menjadi bagian dari gaya hidup sehari-hari masyarakat Indonesia.(detik.com/elh)
Tags
Nasional
