TOPRILIS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 26 Tahun 2026 tentang pengadaan minyak bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk ketahanan energi nasional. Aturan ini menjadi dasar baru dalam proses pengadaan impor energi bagi badan layanan umum (BLU).
Aturan yang diteken Prabowo pada 30 April ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan minyak bumi, bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) untuk kebutuhan masyarakat dan industri.
Dalam pasal 4 beleid tersebut, dikutip pada Selasa (2/6/2026), disebutkan pengadaan impor bisa dilakukan melalui kesepakatan kerja sama antar pemerintah, kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri dan kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.
Lebih lanjut, dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antar pemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri, maka pelaksaaan impor dapat dilakukan oleh BLU ataupun BUMN sektor energi.
Pada pasal 5 ayat 1, dijelaskan bahwa terdapat kriteria pengadaan impor melalui BLU dan BUMN. Kriteria pertama yakni adanya kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak bumi, bahan bakar minyak, ataupun LPG secara global.
Kedua, gangguan rantai pasok minyak bumi, bahan bakar minyak, dan LPG di dalam dan luar negeri. Ketiga, bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok.
Keempat keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi. Kelima, cadangan minimal nasional minyak bumi, bahan bakar minyak, dan LPG di bawah ambang batas.
Adapun dalam pasal 5 ayat 3 dijelaskan pengadaan impor dalam keadaan mendesak, diperbolehkan untuk dilakukan dengan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Terkait pendanaan dalam pengadaan impor yang dilakukan BLU, dijelaskan pada pasal 6 dana bisa bersumber dari pendanaan internal BLU ataupun pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pada pasal 10 dijelaskan dalam keadaan mendesak untuk produk minyak bumi atau produk ikutan yang berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri, Pemerintah dapat melakukan pembekuan dan/atau penangguhan ekspor.(detik.com/elh)
Tags
Bisnis
