PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat, Ini Kata Menteri PANRB

BERPELUANG DIANGKAT: Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai kinerja dan kemampuan anggaran - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.

Menurut Rini, pemerintah telah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu bagi 1.252.252 tenaga kerja. Dalam skema tersebut, para pegawai tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK serta kontrak kerja minimal satu tahun.

“Jadi PPPK Paruh Waktu itu memang bisa menjadi PPPK apabila memang disesuaikan dengan kinerja dan ketersediaan anggaran,” kata Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, proses transisi dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai dan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Dengan demikian, pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme yang mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kondisi keuangan instansi.

Meski membuka peluang transisi tersebut, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal atau porsi belanja pegawai yang sudah tinggi.

Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan khusus untuk membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan penataan tenaga non-ASN.

Penataan Tenaga Non-ASN

Rini menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status bagi pegawai yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.

“Namun demikian, ternyata sebagaimana disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian), kebijakan ini kita juga menghadapi kendala karena ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), karena memang ada kewajiban maksimal 30% dari APBD,” ujarnya.

Menurut Rini, pemerintah terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi agar proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan sesuai ketentuan, tanpa membebani kemampuan fiskal daerah.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama