PD PGM Balangan Perjuangkan Jaminan Sosial Guru Madrasah ke APBD

KONSULTASI: Ketua PD Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Balangan, Edy Junaidi, S.Sos., M.H., melakukan kunjungan konsultasi ke gerai BPJS Ketenagakerjaan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Balangan - Foto Istimewa.

TOPRILIS.COM, KALSEL – Ketua PD Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Balangan, Edy Junaidi, S.Sos., M.H., melakukan kunjungan konsultasi ke gerai BPJS Ketenagakerjaan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Balangan.

Langkah progresif ini diambil guna mengusulkan ratusan Guru Madrasah negeri dan swasta agar bisa diakomodir dalam kepesertaan jaminan sosial yang difasilitasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Alihkan Porsi Anggaran untuk Keadilan Proteksi Guru Madrasah

Edy Junaidi mengungkapkan, momentum perubahan regulasi per Januari 2026 menjadi peluang.

Pemerintah Daerah tidak lagi menanggung iuran BPJS untuk pegawai PPPK Daerah, sehingga diproyeksikan menyisakan ruang anggaran yang longgar di APBD. Saat ini daerah diketahui hanya menanggung kluster PJLP.

“Oleh karena itu, PGM bergerak cepat mendorong Pemkab Balangan agar mengalihkan porsi anggaran tersebut demi memberikan keadilan proteksi bagi para Guru Madrasah yang belum tercover,” ujar Edy Junaidi, Kamis (18/6/2026).

Langkah Verifikasi Data Jadi Kunci

Petugas layanan MPP Balangan, Rahma, menyambut baik inisiatif PGM Balangan. Ia menyarankan agar tiap Satuan Kerja (Satker) Madrasah di bawah naungan Kemenag terlebih dahulu proaktif mengecek data internal ke sistem pusat.

“Cek dulu statusnya ke pusat, siapa tahu sudah terdaftar melalui program kementerian sebelumnya. Jika memang belum atau tidak lagi terdaftar, barulah dihimpun kolektif oleh PGM untuk diusulkan sebagai kepesertaan baru melalui APBD daerah lewat Dinas Tenaga Kerja,” jelas Rahma.

Untuk menindaklanjuti integrasi data dan kuota anggaran daerah ini, PGM Balangan diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Balangan melalui Bapak Arif.

Manfaat Proteksi Dua Program Utama Jika Disetujui

Jika usulan disetujui Pemkab Balangan, iuran para guru akan ditanggung penuh atau gratis. Program ini mencakup perlindungan vital melalui dua skema utama BPJS Ketenagakerjaan:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Melindungi guru sejak berangkat, saat bertugas, hingga pulang ke rumah. Jika kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia, santunan sebesar Rp48.000.000 diberikan kepada ahli waris. Jika mengalami luka, biaya pengobatan ditanggung penuh. Apabila terjadi Cacat Total Tetap, santunan dapat diklaim dengan jeda 6 bulan setelah vonis dokter menyatakan peserta tidak dapat bekerja selama 3 bulan berturut-turut.

2. Jaminan Kematian (JKM)
Jika meninggal dunia biasa atau bukan kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan Rp42.000.000. Khusus kepesertaan aktif di bawah 3 bulan, ahli waris tetap berhak mendapatkan santunan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.

PD PGM Balangan berharap Pemkab Balangan dapat mengakomodir usulan ini sebagai bentuk penghargaan dan perlindungan nyata bagi guru madrasah yang selama ini menjadi garda depan pendidikan agama di daerah.(rls/elhami)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama