Lindungi Masyarakat, OJK Rilis Aturan Ketat untuk Penyampai Informasi Keuangan

ATURAN OJK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. POJK Penyampai Informasi atau Financial Influencer ini terbit sebagai upaya OJK mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Tujuannya mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.

POJK ini diharapkan jadi pedoman bagi Penyampai Informasi yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat. Dengan begitu kualitas informasi sektor jasa keuangan bisa dijaga bersama, untuk menciptakan ekosistem yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Latar Belakang Penerbitan

POJK disusun sebagai tindakan perlindungan dan pencegahan kerugian konsumen/masyarakat akibat penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi.

Seiring meningkatnya peran pihak yang menyampaikan info produk dan layanan keuangan ke masyarakat, diperlukan pedoman perilaku agar informasi disampaikan secara bertanggung jawab. Pengaturan ini juga diharapkan meningkatkan kualitas informasi yang jadi dasar masyarakat mengambil keputusan keuangan.

Siapa Penyampai Informasi?

Disebutkan dalam POJK, Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan. Tujuannya, baik langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.

Ruang Lingkup Pengaturan POJK 6/2026:

1. Perilaku dasar Penyampai Informasi
2. Kegiatan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan, meliputi:
◦ Edukasi Keuangan
◦ Pemasaran
◦ Pemberian rekomendasi
3. Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan oleh Penyampai Informasi
4. Pembinaan oleh Otoritas Jasa Keuangan
5. Perintah Tertulis kepada Penyampai Informasi
6. Pemutusan akses pada media elektronik

Kerja Sama dengan PUJK & Aturan Rekomendasi

Penyampai Informasi dapat kerja sama dengan PUJK melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan ini, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh atas informasi yang disampaikan Penyampai Informasi.

Untuk kegiatan pemberian rekomendasi produk/layanan keuangan, POJK menegaskan Penyampai Informasi wajib memiliki izin jika kegiatan itu mensyaratkan perizinan. Contohnya: izin penasihat investasi bagi yang merekomendasikan produk pasar modal. Selain itu, untuk rekomendasi aset keuangan digital, Penyampai Informasi wajib punya sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Dengan terbitnya POJK ini, OJK menegaskan komitmen melindungi masyarakat dari informasi keuangan yang menyesatkan dan memastikan setiap konten keuangan yang beredar di ruang digital dapat dipertanggungjawabkan.(rls/ojk)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama