Kemendag Rilis Permendag 18/2026, Simak 4 Poin Perubahan Aturan Impor

ATURAN IMPOR: Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru terkait kebijakan dan pengaturan impor - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag Nomor 18 Tahun 2026 diundangkan pada 4 Juni 2026 sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kelancaran arus barang impor, efektivitas layanan perizinan, integrasi sistem elektronik, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan bahwa penyempurnaan kebijakan impor tersebut tetap mengedepankan aspek pengawasan dan kepatuhan.

“Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan meningkatkan integrasi sistem elektronik. Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,” ujar Tommy, Kamis (18/6/2026).

Regulasi ini merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan impor guna meningkatkan efektivitas layanan, memperkuat kepastian hukum, dan menyempurnakan mekanisme pengawasan.

Permendag Nomor 18 Tahun 2026 memuat empat substansi utama. Pertama, pengaturan mengenai penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir.

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi importir yang telah memenuhi ketentuan substantif, termasuk telah melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI), namun masih terkendala penyelesaian proses administratif sehingga LS belum dapat diterbitkan sebelum masa berlaku PI berakhir.

Pengaturan tersebut mengakomodasi kondisi ketika barang telah selesai diverifikasi dan ditelusuri secara teknis di negara asal atau negara muat, maupun telah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku PI berakhir, tetapi proses administrasi penerbitan LS belum selesai.

Dalam kondisi demikian, LS tetap dapat diterbitkan setelah masa berlaku PI berakhir sepanjang persyaratan yang diatur dalam peraturan telah terpenuhi.

Penguatan Validasi

Kedua, penguatan validasi antara nomor Persetujuan Impor yang digunakan dalam LS dan nomor Persetujuan Impor yang digunakan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Ketentuan ini dilatarbelakangi masih ditemukannya ketidaksesuaian antara nomor PI yang digunakan dalam LS dan nomor PI yang dicantumkan pada saat pengajuan PIB.

Untuk itu, Permendag Nomor 18 Tahun 2026 mempertegas mekanisme penelitian dan validasi data agar nomor PI yang digunakan dalam LS dan PIB konsisten, dapat ditelusuri secara jelas, serta mendukung integritas data dan pengawasan berbasis sistem elektronik.

Ketiga, penyesuaian ketentuan sanksi bagi importir yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan realisasi impor. Laporan realisasi impor merupakan instrumen penting dalam penyusunan, monitoring, dan evaluasi kebijakan perdagangan.

Namun, dalam praktiknya masih terdapat kondisi yang menyebabkan mekanisme sanksi belum dapat menjangkau seluruh kasus ketidakpatuhan.

Melalui pengaturan baru ini, pemerintah menambahkan mekanisme pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan untuk komoditas yang sama dalam kondisi tertentu apabila importir tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

Pengaturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan realisasi impor sebagai salah satu dasar perumusan kebijakan pemerintah.

Sementara itu, substansi keempat mengatur mekanisme penyelesaian hambatan kelancaran arus barang impor dan telah berlaku sejak Permendag diundangkan pada 4 Juni 2026.

Pengaturan ini memberikan dasar bagi pemerintah untuk merespons secara lebih cepat kondisi tertentu yang berkaitan dengan kepentingan nasional, hajat hidup orang banyak, program pemerintah, maupun tindak lanjut arahan Presiden.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama