Cegah Sengketa Pertanahan Sejak Dini, Kantah HSU Edukasi Warga Palampitan Hulu

Kantah HSU : Dorong Masyarakat Lebih Proaktif Menjaga Hak Atas Tanah - Foto Dok ATR/BPN HSU

TOPRILIS.COM, - KALSEL Sebagai bentuk upaya preventif dalam meminimalkan potensi konflik pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan sengketa pertanahan di Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, pada 13 April 2026.

Kegiatan ini melibatkan warga setempat dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan serta administrasi pertanahan yang tertib dan sesuai ketentuan.

Sosialisasi disampaikan oleh Agie Pratama, S.H., yang bertugas sebagai Analis Hukum Pertanahan sekaligus penanggung jawab kegiatan pengendalian pertanahan. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah terjadinya sengketa, seperti memahami status kepemilikan tanah, menjaga kejelasan batas bidang tanah, serta melengkapi dokumen pertanahan secara benar dan tertib.

Sebagai bagian dari edukasi yang berkelanjutan, pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemasangan poster infografis bertajuk “5 Langkah Pencegahan Sengketa” di lokasi kegiatan sebagai sarana informasi bagi masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hak atas tanah dan lebih proaktif dalam mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang profesional, meningkatkan kualitas tata kelola pertanahan, serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) demi terciptanya kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. (ATR/BPN/HSU/fn)

Lebih baru Lebih lama