TOPRILIS.COM, KALSEL - Upaya memperkuat ekosistem inovasi, perlindungan hukum, dan pengembangan sumber daya manusia di Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki babak baru. Sebanyak 47 perguruan tinggi se-Kalsel resmi menjalin sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalsel melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (12/5/2026).
Bertempat di Novotel Banjarbaru, kolaborasi ini menitikberatkan pada penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), kemudahan pengurusan hak kekayaan intelektual bagi civitas akademika, hingga program pemagangan mahasiswa pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Momentum tersebut digelar serentak bersama agenda nasional “Whats Up Campus Calls Out Institut Teknologi Bandung” yang dihadiri secara virtual oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem menegaskan, perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai pusat lahirnya inovasi, riset, dan karya intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.
“Perguruan tinggi memiliki peran vital dalam melahirkan inovasi. Melalui Sentra KI, kami ingin memastikan setiap karya mendapatkan pelindungan hukum yang pasti,” ujarnya di sela kegiatan.
Ia juga menyampaikan, kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi kampus, salah satunya berupa keringanan biaya pengajuan hak paten maupun kekayaan intelektual hingga 50 persen bagi perguruan tinggi.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong dosen, mahasiswa, maupun peneliti lebih aktif mendaftarkan hasil riset, inovasi teknologi, karya tulis, hingga produk kreatif lainnya agar memiliki legalitas dan perlindungan hukum yang kuat.
“Ini menjadi peluang besar bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan jumlah hak cipta dan paten dari hasil riset akademik. Dengan adanya keringanan biaya, kampus akan lebih mudah mengembangkan budaya inovasi dan hilirisasi riset,” tambahnya.
Tak hanya fokus pada kekayaan intelektual, sinergi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pelayanan bantuan hukum di lingkungan kampus melalui Posbankum.
Khusus bagi Universitas Sapta Mandiri (UNIVSM) yang telah memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pihak Kanwil Kemenkum Kalsel menyatakan komitmennya untuk mendorong Posbankum UNIVSM agar dapat terakreditasi secara resmi.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai wadah pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, terutama dalam mencetak paralegal muda yang mampu memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Rektor Universitas Sapta Mandiri, Abdul Hamid menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menilai kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kalsel menjadi peluang strategis bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas akademik sekaligus pengabdian kepada masyarakat.
“Kerja sama ini sangat penting bagi perguruan tinggi, khususnya Univsm, dalam mendorong budaya riset dan perlindungan karya intelektual di lingkungan kampus. Selain itu, penguatan Posbankum dan LBH kampus juga akan menjadi ruang pembelajaran nyata bagi mahasiswa hukum untuk membangun kompetensi, termasuk melahirkan paralegal yang siap terjun membantu masyarakat,” ujar Abdul Hamid.
Ia berharap sinergi tersebut dapat memperkuat peran kampus tidak hanya sebagai pusat pendidikan, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalsel juga menyerahkan lima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah di Kalimantan Selatan.
Alex menyebut, sertifikat KIK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan benteng perlindungan agar kekayaan budaya Banua tetap lestari dan tidak diklaim pihak luar.
“Kami berkomitmen penuh mendorong pelestarian budaya daerah. Dengan status KIK, warisan leluhur kita memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Hadirnya 47 pimpinan perguruan tinggi dalam agenda tersebut diharapkan mampu mempercepat hilirisasi riset kampus, memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, serta meningkatkan kesadaran masyarakat Banua terhadap pentingnya legalitas karya intelektual, baik bersifat personal maupun komunal.(rls/elhami)
