Program Bedah Rumah Kini Lebih Cepat, Prosedur Dipangkas Jadi 10 Tahap

PROGRAM BEDAH RUMAH: Kementerian PKP tengah menyederhanakan prosedur program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Jumlah tahapan pelaksanaan yang sebelumnya mencapai 24 langkah direncanakan dipangkas menjadi sekitar 10 langkah agar lebih mudah diakses masyarakat - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) tengah menyederhanakan prosedur program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Jumlah tahapan pelaksanaan yang sebelumnya mencapai 24 langkah direncanakan dipangkas menjadi sekitar 10 langkah agar lebih mudah diakses masyarakat.

Rencana tersebut dibahas dalam konsultasi antara Kementerian PKP dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2026.

Plt Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Roberia, mengatakan evaluasi dilakukan untuk membuat program BSPS lebih sederhana tanpa mengurangi pengawasan.

“Saat ini prosedur pelaksanaan BSPS terdiri dari 24 langkah dan sedang kami evaluasi untuk diefisienkan menjadi sekitar 10 langkah. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengakses bantuan rumah layak huni melalui program BSPS,” ujar Roberia dalam keterangan, dikutip Kamis (14/5/2026).

Meski begitu, ia mengakui masih ada sejumlah tahapan yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait mekanisme pencairan dana bantuan. Konsultasi tersebut dilakukan seiring meningkatnya target program BSPS 2026 menjadi sekitar 400 ribu rumah dengan total anggaran mencapai Rp 8 triliun.

Sebelumnya, Kementerian PKP juga telah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga seperti BPK, BPKP, BPS, LKPP, dan KPK untuk memperkuat tata kelola program sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menjelaskan bantuan BSPS diberikan sebesar Rp20 juta per rumah. Rinciannya, Rp 17,5 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan dan sisanya untuk biaya tukang.

Menurut Fitrah, penerima bantuan diusulkan secara by name by address oleh berbagai pihak, mulai dari kepala daerah, anggota DPR, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama. Seluruh usulan kemudian diverifikasi secara administrasi maupun lapangan.

“Kriteria penerima BSPS antara lain masyarakat desil 4 ke bawah, memiliki penghasilan di bawah UMP, memiliki alas hak yang jelas, dan rumah yang dimiliki merupakan satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni,” katanya.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama