![]() |
| Koordinasi Hukum : Sinergi ATR/BPN dan Kejari HSU Dukung Pelayanan Pertanahan yang Transparan - Foto Dok ATR / BPN HSU |
TOPRILIS.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara bersama Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara terus memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum pertanahan melalui penandatanganan Addendum Perjanjian Kerja Sama pada Rabu, 11 Maret 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rismiati Marisa, S.H., M.Kn., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Budi Triono, S.E., S.H., M.H., bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Addendum tersebut merupakan pembaruan atas kerja sama yang telah terjalin sebelumnya antara kedua instansi, dengan fokus memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pertanahan.
Kerja sama ini mencakup berbagai bentuk dukungan, di antaranya bantuan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion dan pendampingan hukum, mediasi sengketa antar pihak, hingga dukungan penelusuran dan pemulihan aset negara yang berkaitan dengan tanah dan bangunan.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan proses pengamanan aset negara dan penyelesaian permasalahan pertanahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat berjalan lebih optimal. Koordinasi yang baik antar lembaga juga menjadi langkah penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan ini sekaligus mendukung komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (ATR/ BPN HSU/ fn).
