Pemerintah Pastikan Penerima Gaji Ke-13 Status Ganda Hanya Terima Satu

STATUS GANDA: PNS, pensiunan, hingga penerima tunjangan dengan status ganda hanya akan menerima satu gaji ke-13 sesuai aturan pemerintah - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan penerima gaji ke-13 tahun 2026 yang memiliki lebih dari satu status atau kedudukan tidak dapat menerima pembayaran ganda. Dalam kondisi tersebut, pemerintah hanya akan membayarkan satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Status ganda yang dimaksud adalah ketika seseorang memiliki lebih dari satu posisi atau hak penerimaan dalam waktu yang bersamaan. Misalnya, seorang pensiunan yang kemudian kembali menduduki jabatan tertentu di pemerintahan, aparatur negara yang juga tercatat sebagai penerima pensiun, atau seseorang yang memenuhi syarat menerima tunjangan tertentu di luar status utamanya.

Dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (21/5/2026), ditegaskan bahwa apabila seseorang memenuhi syarat menerima lebih dari satu gaji ke-13, maka yang dibayarkan hanya satu dengan nilai paling besar. Jika ditemukan kelebihan pembayaran, penerima diwajibkan mengembalikan selisih pembayaran tersebut kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tambahan informasi, penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tertentu.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 untuk aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk ASN daerah, komponen tersebut juga dapat ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Kebijakan ini diterapkan pemerintah untuk memastikan penyaluran anggaran berjalan tepat sasaran sekaligus mencegah terjadinya pembayaran ganda yang berpotensi membebani keuangan negara.(rls/elhami)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama