![]() |
| Kantor Pertanahan HSU : Verifikasi Data Fisik dan Yuridis Tanah di Palampitan Hilir - Foto Dok ART/BPN HSU |
TOPRILIS.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui kegiatan pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan Panitia A di Desa Palampitan Hilir pada 2 April 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penetapan dan pendaftaran hak atas tanah guna memastikan data yang dimiliki sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pemeriksaan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan data fisik dan yuridis, termasuk peninjauan batas bidang tanah, verifikasi dokumen kepemilikan, serta pengumpulan keterangan dari para pihak terkait.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keakuratan data pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, validasi lapangan juga menjadi upaya pencegahan terhadap potensi sengketa tanah di masa mendatang.
Kegiatan tersebut sejalan dengan komitmen ATR/BPN dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat terhadap pembangunan Zona Integritas hingga berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 (ATR BPN HSU/fn).
