![]() |
| PERTANAHAN : Urus PTP Kini Lebih Mudah, Kantah HSU Bagikan Checklist Persyaratan - Foto Dok ATR/BPN HSU |
TOPRILIS.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kantah HSU) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP). Melalui penyediaan informasi yang jelas dan transparan, masyarakat kini dapat lebih mudah memahami persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan.
PTP merupakan dokumen penting yang berfungsi untuk memastikan bahwa rencana penggunaan tanah telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Oleh karena itu, kelengkapan berkas menjadi hal utama agar proses pengajuan dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Dalam panduan yang disampaikan, terdapat sejumlah dokumen umum yang wajib disiapkan oleh pemohon, antara lain peta lokasi yang dilengkapi dengan koordinat dan luas lahan, formulir permohonan, fotokopi identitas seperti KTP dan NPWP, serta rencana penggunaan tanah.
Sementara itu, bagi pelaku usaha, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta proposal rencana kegiatan usaha.
Kantah HSU juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Upaya ini dilakukan dengan menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, serta bebas dari praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses panduan lengkap melalui media yang telah disediakan, termasuk fitur QR Code yang memudahkan akses informasi secara digital.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan seluruh proses pelayanan pertanahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. (ATR/BPN HSU/fn)
|
