![]() |
| TERTIB ADMINISTRASI : Kantah HSU Lakukan Pemecahan Bidang Tanah - Foto Dok ATR/BPN HSU |
TOPRILIS.COM, KALSEL - Guna memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kantah HSU) kembali melaksanakan kegiatan pengukuran tanah untuk pemecahan bidang di Desa Palimbangan, Kecamatan Haur Gading.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 32/St-17.06/I1/2026 dengan luas bidang mencapai 240 meter persegi. Pengukuran telah dimulai sejak 3 Maret 2026, dengan melibatkan tim ukur yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan keakuratan data.
Dalam pelaksanaannya, petugas memastikan setiap titik batas tanah sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Hal ini penting agar data yang dihasilkan tidak hanya akurat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses administrasi pertanahan.
Pemecahan bidang tanah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemilik, baik dalam rangka pembagian hak maupun untuk mendukung proses pendaftaran tanah lebih lanjut. Dengan pengukuran yang tepat, diharapkan proses sertipikasi dapat berjalan lancar serta mampu meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.
Selain itu, Kantah HSU juga menegaskan bahwa seluruh tahapan kegiatan dilakukan sesuai standar teknis yang berlaku, dengan pencatatan data yang cermat serta proses yang terbuka dan transparan kepada masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong tertib administrasi pertanahan sekaligus memperkuat pelayanan publik yang bersih dan akuntabel. Komitmen tersebut juga sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kantah HSU turut mengapresiasi dukungan masyarakat, khususnya #SobATRBPN, atas kepercayaan yang diberikan hingga berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2025. Ke depan, peningkatan kualitas layanan akan terus dilakukan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kejelasan batas tanah dapat terus terjaga sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi para pemilik tanah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (ATR/BPN HSU/fn)
