TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan status SLIK yang kerap tertahan karena tagihan hanya dalam kisaran Rp1 juta tetap dapat memiliki rumah.
Ketentuan ini keluar dari hasil diskusi Kementerian PKP dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar masyarakat tidak terjegal sementara mampu untuk mendapatkan rumah, tentunya dengan proses kredit.
"Jadi kalau Rp 1 juta ke bawah yang selama ini ada di slik OJK muncul apa tidak? Enggak. Kemudian boleh ngajukan kredit untuk rumah sosial ini? Boleh,” ucapnya di Gedung Radius Prawiro, OJK, Senin (13/4/2026).
Pria yang akrab disapa Ara ini mengaku lega, karena dalam laman OJK nantinya, tidak akan ditampilkan. Melainkan hanya mereka yang memiliki tagihan yang terakumulasi lebih dari Rp1 juta.
Para pengembang dan masyarakat memiliki akses lebih untuk mendapatkan maupun memberikan rumah. “Jadi yang muncul itu hanya yang punya pinjaman Rp1 juta ke atas atau akumulasi Rp1 juta ke atas atau yang bagi debitnya itu Rp 1 juta,” ucapnya.
Catatan Kredit SLIK
Sebelumnya, Maruarar Sirait pernah mengungkapkan akses pembiayaan rumah subsidi selama ini masih terhambat sistem penilaian kredit melalui SLIK OJK. Hal yang menjadi temuan saat dirinya berkunjung ke berbagai daerah.
Ara, sapaan akrabnya, mengaku rutin turun ke lapangan, mulai dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Papua Pegunungan, hingga Bali.
“Masalah yang paling sering saya temukan adalah soal SLIK OJK. Ini berdampak langsung karena banyak masyarakat tidak bisa mengakses rumah subsidi,” jelas dia di Jakarta, Selasa pekan ini.
Padahal, menurut dia, program rumah subsidi dengan skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sangat dibutuhkan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Persoalan ini cukup serius karena berpotensi menghambat target pemerintah dalam merealisasikan program pembangunan 3 juta rumah.
Koordinasi dengan OJK
Dia mengungkapkan telah beberapa kali berkoordinasi dengan OJK untuk mencari solusi. Setidaknya, empat kali mendatangi OJK guna menyampaikan langsung keluhan yang ditemui di lapangan.
“Ini bukan soal angka, tapi soal kesempatan. Bagaimana asisten rumah tangga, petani, nelayan, buruh, tukang mi, tukang becak bisa punya rumah,” katanya.
Menurutnya, sistem penilaian kredit seharusnya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan hunian layak, terlebih program tersebut merupakan bagian dari upaya negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warganya.
“Kabar baik hari ini OJK memutuskan satu juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.
Dia berharap ada penyesuaian kebijakan yang dapat mempermudah akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah subsidi, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian di sektor keuangan.
“Jangan sampai program 3 juta rumah ini terhambat. Ini program untuk rakyat, terutama masyarakat kecil,” ujar Maruarar.
Ubah Aturan SLIK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, memastikan dukungan penuh lembaganya terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.
Dia menjelaskan, dalam rapat Dewan Komisioner pekan lalu, OJK memutuskan sejumlah perubahan penting pada SLIK untuk mempermudah akses pembiayaan masyarakat, khususnya bagi calon pembeli rumah.
Salah satu perubahan utama adalah batas pelaporan kredit. Ke depan, data yang ditampilkan dalam SLIK hanya mencakup pinjaman dengan nilai di atas Rp1 juta. Artinya, catatan kredit kecil seperti tunggakan ratusan ribu rupiah tidak lagi muncul dalam laporan.
“Nanti di print outnya itu akan muncul bahwa SLIK ini tidak menentukan diberikan atau tidaknya kredit oleh suatu pelaku usaha jasa keuangan. Jadi ini hanya catatan saja. Plus yang disampaikan adalah hanya Rp1 juta ke atas,” kata Friderica di Gedung Radius Prawiro, OJK, Senin (13/4/2026).
Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan data pelunasan kredit. Jika sebelumnya pembaruan bisa memakan waktu lebih dari satu bulan, kini status pelunasan akan diperbarui maksimal dalam waktu tiga hari (H+3).
Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang selama ini kerap terhambat akibat keterlambatan pembaruan data.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis
