TOPRILIS.COM, KALSEL - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel. Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi, tersebut berlangsung pada Minggu (01/03/2026) malam.
Dalam rapat tersebut, Muhammad Yani Helmi atau yang akrab disapa Paman Yani menyampaikan bahwa perubahan perda dinilai perlu dilakukan karena terdapat sejumlah ketentuan yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.
Ia menyoroti banyaknya unit penghasil dari SKPD terkait yang disebut mencapai 54 unit, dan diharapkan mampu berkontribusi lebih optimal terhadap APBD Provinsi Kalimantan Selatan.
“Secara substansi, kita melihat ada beberapa hal yang perlu disesuaikan agar lebih relevan dan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan regulasi harus dilakukan secara cermat dan terukur agar tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Salah satu poin yang berkembang dalam pembahasan adalah terkait skema opsen pajak, di mana saat ini sebesar 66 persen menjadi bagian kabupaten/kota dan 34 persen bagian provinsi. Skema tersebut dinilai perlu dicermati secara matang agar tidak berdampak pada meningkatnya beban masyarakat.
“Nah saya pikir ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Alangkah eloknya pajak ataupun retribusi daerah tidak membebani warga,” tegasnya.
Selain itu, Pansus I juga menyoroti tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini berada di angka 1,2 persen. Yani Helmi mengusulkan agar tarif tersebut dapat ditinjau kembali dan diturunkan menjadi 0,9 persen seperti pada tahun 2024, sepanjang hasil perhitungan fiskal memungkinkan.
“Kalau memang bisa disepakati forum rapat pansus, ini sangat baik. Tapi tentu kita akan hitung-hitungan juga. Jangan sampai APBD kita justru anjlok,” jelasnya.
Ia berharap dari hasil kajian serta simulasi perhitungan yang dilakukan bersama perangkat daerah terkait, dapat ditemukan formulasi terbaik yang tetap menjaga stabilitas pendapatan daerah tanpa menyulitkan masyarakat Kalimantan Selatan.
Pansus I menargetkan pembahasan perubahan perda tersebut dapat diselesaikan pada bulan Maret ini. Namun, apabila dinamika pembahasan berlangsung cukup alot, prosesnya dimungkinkan akan berlanjut sesuai kebutuhan agar menghasilkan regulasi yang benar-benar matang, adil, dan berpihak pada kepentingan daerah serta masyarakat.(dprd.kalselprov.go.id)
Tags
DPRD Kalsel
