![]() |
| INTEGRASI DATA PAJAK : Integrasi Data Pajak dan Pertanahan Dukung Pelayanan Lebih Cepat - Foto Rilis ATR BPN HSU |
Kegiatan tersebut berlangsung pada 11 Februari 2026 dengan kunjungan dari Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Sugiono.
Dalam kunjungan tersebut, Agus Sugiono memberikan pengarahan sekaligus menyampaikan materi mengenai integrasi data NOP dengan NIB. Pembahasan juga mencakup metode penghubung sistem pelaporan pemerintah yang melibatkan kerja sama dengan Dispenda Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.
Integrasi data pajak dan pertanahan ini bertujuan menyelaraskan informasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan sistem data yang saling terhubung, proses validasi bidang tanah diharapkan menjadi lebih mudah dan akurat.
Selain itu, integrasi data juga dapat mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat karena informasi pertanahan dan perpajakan dapat diakses secara lebih terkoordinasi. Sistem pelaporan yang terintegrasi juga mendukung pengelolaan data yang lebih tertib dan transparan.
Upaya ini menjadi bagian dari peningkatan kualitas tata kelola pertanahan di lingkungan Kantah Hulu Sungai Utara sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dengan data yang semakin akurat dan terintegrasi, Kantah Hulu Sungai Utara berharap pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efisien serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik.(RILIS ATR BPN HSU/fn)
.png)