![]() |
| SERTIFIKAT ELEKTRONIK : Sosialisasi Sertipikat Elektronik Dilakukan Kantor Pertanahan HSU - Foto Rilis ATR BPN HSU |
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara menegaskan bahwa sertipikat tanah lama tersebut masih sah secara hukum. Hak atas tanah tetap berlaku dan tidak dibatalkan sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara menjelaskan, saat ini penerapan Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari upaya pembaruan pelayanan pertanahan. Sistem ini bertujuan menata data pertanahan agar lebih tertib, aman, serta mudah diakses.
Peralihan ke Sertipikat Elektronik dapat dilakukan ketika masyarakat mengajukan layanan pertanahan, seperti balik nama, roya, maupun layanan lainnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan ganti blangko apabila ingin mengubah sertipikat lama menjadi Sertipikat Elektronik tanpa mengurus layanan pertanahan lainnya.
Setelah proses selesai, sertipikat lama akan disimpan di Kantor Pertanahan. Pemohon kemudian akan menerima Sertipikat Elektronik berupa satu lembar cetakan yang dilengkapi QR Code.
Kode tersebut dapat dipindai melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk melihat data sertipikat secara digital.
Melalui penerapan sistem ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara berharap pelayanan pertanahan semakin mudah, tertib, dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(Rilis ATR BPN HSU/fn)
.png)