TOPRILIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah.
“Dalam perkara ini, KPK menetapkan FAR, Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030, sebagai tersangka. FAR ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Ia menerangkan, perkara ini bermula dari dugaan benturan kepentingan terkait perusahaan keluarga, PT RNB. Perusahaan tersebut diketahui aktif menjadi penyedia jasa outsourcing di sejumlah dinas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan pada periode 2023–2026.
“Dalam struktur PT RNB, ASH (suami FAR) menjabat sebagai Komisaris dan MSA (anak FAR) sebagai Direktur. Sementara FAR diduga sebagai penerima manfaat (beneficial owner),” ucapnya.
Sebagian besar pegawai PT RNB disebut merupakan tim sukses bupati yang ditempatkan di berbagai perangkat daerah. FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi terhadap kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan.
Meski terdapat perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah, perangkat daerah disebut tetap diarahkan untuk memenangkan PT RNB atau yang disebut sebagai “Perusahaan Ibu”.
Dalam kurun waktu 2023–2026, total nilai kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sementara itu, sekitar Rp19 miliar atau kurang lebih 41 persen dari total transaksi diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga tersangka.
Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK turut mengamankan satu unit kendaraan dan sejumlah barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait.
“Atas perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya.
Pasal 12 huruf i UU Tipikor merupakan delik formil, yang menitikberatkan pada terpenuhinya unsur perbuatan, tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu akibat yang ditimbulkan. Ketentuan ini secara tegas melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugas pengurusan atau pengawasannya.
Regulasi tersebut dirancang untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pemerintahan.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal integritas pengadaan barang dan jasa di daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(infopublik)
Tags
Nasional
