TOPRILIS.COM, KALSEL - Gubernur Kalsel H. Muhidin melalui Sekretaris Daerah Muhammad Syarifuddin, menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Banjarbaru, Senin (23/2/2026) pagi.
Kegiatan ini turut dihadiri Inspektur Kalsel Akhmad Fydayeen, Kepala Bappeda Kalsel, Tenaga Ahli Gubernur (TAG), serta sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam arahannya, Sekdaprov menekankan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan instrumen strategis untuk memastikan sistem pengawasan berjalan efektif.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi pendorong terwujudnya perbaikan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan data hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan sejak tahun 2005 hingga 2025, terdapat 451 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti, baik yang bersifat finansial maupun nonfinansial.
Dari jumlah tersebut, tingkat penyelesaian telah mencapai 61,20 persen, sementara 38,80 persen sisanya masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
“Data ini menunjukkan progres yang cukup baik. Namun demikian, tetap diperlukan kerja keras dan sinergi seluruh perangkat daerah agar seluruh rekomendasi dapat dituntaskan secara optimal,” ujar Sekda.
Lebih lanjut, Sekdaprov juga menyoroti hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2025 oleh BPK Kalsel, yang mencakup pemeriksaan kepatuhan belanja infrastruktur serta pemeriksaan tematik terkait kinerja dan aspek lingkungan.
Ia menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret, terukur, dan tepat waktu.
Pada kesempatan yang sama, beliau menyampaikan apresiasi atas capaian 100 persen penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran serta komitmen perangkat daerah terhadap pentingnya pengawasan internal.
“Hasil pemeriksaan Tahun 2025, saya meminta kepada seluruh perangkat daerah agar segera melengkapi dokumen pendukung serta melakukan input data melalui aplikasi SIWASIAT (Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal). Langkah ini penting guna memastikan proses pemantauan dan pelaporan berjalan tertib, akurat, serta sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan,” tambahnya lagi.
Di akhir arahannya, Sekdaprov mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memandang hasil pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik.
Dengan komitmen yang kuat dan koordinasi yang solid, ia optimistis tata kelola pemerintahan di Kalimantan Selatan akan semakin profesional dan berintegritas ke depan.(wasaka.kalselprov.go.id)
Tags
Pemprov Kalsel
