TOPRILIS.COM, SAMARINDA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang terjadi lebih dari satu dekade lalu akhirnya berbuntut penahanan. Kejati Kaltim resmi menahan dua eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara (Kukar), masing-masing berinisial BH dan ADR.
Penahanan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) malam, setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerbitan dan pembiaran izin usaha pertambangan di lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan kebijakan yang diambil para tersangka saat masih aktif menjabat belasan tahun lalu.
“Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni BH selaku mantan Kadistamben Kukar tahun 2009–2010 dan ADR selaku mantan Kadistamben Kukar tahun 2011–2013,” ujar Toni, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, Kejati Kalitm pun langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda.
“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Perkara ini bermula pada kurun waktu 2009–2010, saat BH menjabat sebagai Kadistamben Kukar. Dalam kapasitasnya, BH diduga telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, lahan yang menjadi lokasi aktivitas tambang tersebut berada di atas HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang status perizinannya belum tuntas.
“Seharusnya tersangka BH tidak menerbitkan IUP OP tersebut. Namun izin tetap diterbitkan dan aktivitas penambangan tetap berlangsung meski perizinan di HPL Nomor 01 belum selesai,” terangnya.
Tak hanya itu, pada periode 2011–2013 saat ADR menjabat sebagai Kadistamben Kukar, aktivitas pertambangan di lokasi yang sama disebut tetap berlangsung tanpa izin yang sah dari pemilik HPL.
“Tersangka ADR diduga membiarkan kegiatan penambangan berlangsung tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Kerugian itu dihitung dari nilai batubara yang dijual secara tidak sah oleh ketiga perusahaan serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut di atas lima tahun penjara.
Toni menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.
“Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain,” tutupnya.(rls/elhami)
