![]() |
Komisi III DPRD Kalsel Perkuat Pengawasan Anggaran
Infrastruktur Tahun 2026 |
TOPRILIS.COM ,Surabaya – Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan studi komparasi ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim). Kegiatan ini difokuskan pada kaji banding program pembangunan Tahun Anggaran 2026.
Studi komparasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (12/1/2026) siang. Rombongan Komisi III DPRD Kalsel dipimpin Wakil Ketua Komisi III, H. Achmad Maulana, dan diterima Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Khusnul Arif, yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, bersama jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur.
Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan dialogis. Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi III DPRD Kalsel sebagai bentuk sinergi antar lembaga legislatif dalam mengawal kebijakan pembangunan daerah.
“Kami menyambut baik kunjungan Komisi III DPRD Kalimantan Selatan ke Jawa Timur. Forum ini menjadi sarana berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. Achmad Maulana, menegaskan bahwa studi komparasi ini bertujuan memperkuat peran pengawasan DPRD terhadap sinkronisasi kewenangan pembangunan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Pengawasan DPRD tidak hanya berhenti pada tahap perencanaan dan penganggaran, tetapi juga memastikan bahwa program pembangunan sesuai dengan kewenangan serta benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Achmad Maulana.
Ia mengungkapkan, salah satu persoalan yang kerap dihadapi di Kalimantan Selatan adalah banyaknya usulan pembangunan infrastruktur dari masyarakat yang secara kewenangan bukan berada di tingkat provinsi. Kondisi tersebut berpotensi menghambat realisasi program apabila tidak dicarikan solusi kebijakan yang tepat.
“Dari hasil studi komparasi ini, kami memperoleh gambaran bahwa di Jawa Timur persoalan tersebut disiasati melalui mekanisme bantuan keuangan. Usulan berasal dari kabupaten/kota atau desa, sementara pemerintah provinsi memberikan dukungan anggaran tanpa melaksanakan kegiatan secara langsung,” jelasnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi referensi penting bagi DPRD Kalsel dalam memperkuat fungsi pengawasan, agar kebijakan pembangunan tetap sesuai regulasi namun tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat di daerah.
Selain itu, forum tersebut juga membahas sinergisitas antara pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dengan program kerja perangkat daerah. Achmad Maulana menilai, di Jawa Timur pokir DPRD telah diselaraskan dengan rencana kerja perangkat daerah, sehingga lebih terarah dan mudah diawasi dalam pelaksanaannya.
Di sisi lain, Khusnul Arif memaparkan bahwa pengawasan pembangunan infrastruktur di Jawa Timur turut didukung oleh efisiensi alokasi anggaran yang mencapai sekitar 70 persen dari total anggaran sebesar Rp259 miliar, termasuk di sektor bina marga. Ia juga menjelaskan mekanisme pengendalian proyek yang mengalami keterlambatan.
“Jika proyek pembangunan belum selesai pada tahun berjalan, maka pembayarannya dilakukan pada tahun anggaran berikutnya sesuai tahapan dan ketentuan dalam Peraturan Gubernur. Dengan begitu, proyek tetap dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Melalui studi komparasi ini, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan dan infrastruktur. Diharapkan, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di Kalsel ke depan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rls/dina)
