Antisipasi Bencana Alam, Supian HK Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana

 

Antisipasi Bencana Alam, Supian HK Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana


TOPRILIS.COM ,AMUNTAI – Menyikapi meningkatnya potensi bencana alam di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Supian HK melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) tentang Perda Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan yang juga mencakup sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta peraturan perundang-undangan tersebut digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (9/1/2026) pagi. Acara ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, kader partai, serta pemangku kepentingan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Supian HK menghadirkan dua narasumber, yakni Bupati Hulu Sungai Utara H. Sahrujani dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie. Keduanya memaparkan kebijakan daerah serta pengalaman birokrasi dalam penanganan dan mitigasi bencana.

Supian HK menegaskan, sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana sangat relevan dengan kondisi Kalimantan Selatan yang dalam beberapa waktu terakhir kerap dilanda bencana alam, terutama banjir di sejumlah kabupaten dan kota.

“Perda ini harus benar-benar dipahami, baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah. Di dalamnya diatur peran, tanggung jawab, serta langkah penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana,” tegas Supian HK.

Ia menambahkan, penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Karena itu, penyebarluasan informasi terkait regulasi kebencanaan dinilai penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya saat menghadapi situasi darurat.

Sementara itu, Bupati HSU H. Sahrujani dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu daerah yang rawan bencana, khususnya banjir musiman. Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat menjadi kunci agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Hal senada disampaikan Abdul Haris Makkie yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan serta kesiapsiagaan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, pemahaman masyarakat terhadap regulasi kebencanaan semakin meningkat sehingga dampak bencana dapat ditekan seminimal mungkin.

Melalui kegiatan Sosper tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap Perda Penanggulangan Bencana tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diterapkan sebagai pedoman dalam melindungi keselamatan masyarakat dan memperkuat ketahanan daerah terhadap berbagai potensi bencana alam. (rls/dina)

Lebih baru Lebih lama