![]() |
| Antisipasi Bencana Alam, Supian HK Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana |
TOPRILIS.COM ,AMUNTAI – Menyikapi meningkatnya potensi bencana alam di berbagai wilayah Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Supian HK menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) tersebut digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (9/1/2026) pagi.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, kader partai, serta para pemangku kepentingan di daerah. Sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap regulasi kebencanaan di tengah tingginya risiko bencana, khususnya banjir yang kerap melanda sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber, yakni Bupati Hulu Sungai Utara H. Sahrujani dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie. Keduanya memberikan pemaparan dari sudut pandang kebijakan daerah serta pengalaman birokrasi dalam penanganan bencana.
Supian HK menegaskan, Perda Penanggulangan Bencana harus dipahami secara menyeluruh oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Pasalnya, regulasi tersebut mengatur peran, tanggung jawab, serta mekanisme penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
“Perda ini menjadi pedoman penting dalam penanggulangan bencana. Tidak hanya untuk pemerintah, tetapi juga masyarakat, agar semua pihak tahu apa yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi bencana,” ujar Supian HK.
Ia juga menekankan bahwa penanggulangan bencana bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, penyebarluasan informasi terkait regulasi kebencanaan dinilai krusial agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya.
Sementara itu, Bupati HSU H. Sahrujani menyampaikan bahwa Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu wilayah yang rawan bencana, terutama banjir musiman. Ia menilai sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat menjadi kunci agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Senada dengan itu, Abdul Haris Makkie menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dan kesiapsiagaan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017. Menurutnya, pemahaman regulasi yang baik akan berdampak langsung pada efektivitas penanganan bencana di lapangan.
Melalui kegiatan Sosper ini, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap Perda Penanggulangan Bencana tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diterapkan sebagai pedoman dalam melindungi keselamatan masyarakat serta memperkuat ketahanan daerah menghadapi berbagai potensi bencana alam. (rls/dina)
