Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Penyesuaian Pidana Disahkan di Paripurna

 

RUU PENYESUAIAN PIDANA: Komisi III DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Penyesuaian Pidana ke rapat paripurna untuk disahkan - Foto Net.


TOPRILIS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dibawa ke pengampilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna untuk segera disahkan.

Keputusan tersebut didapatkan dalam rapat pengambilan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana, Selasa (2/12/2025).

Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat, di mana rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soedir, yang turut dihadiri oleh Wamenkum Eddy Hiariej.

Adapun seluruh fraksi DPR menyatakan setuju RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke paripurna. Namun, Fraksi PKB menyatakan setuju dengan catatan.

"Kita minta persetujuan dari masing-masing anggota fraksi yang hadir di sini bahwa pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Dede menanyakan persetujuan pada anggota.

"Setuju," jawab sejumlah anggota Komisi III DPR yang kemudian disusul palu yang diketuk.

Sebelumnya, Eddy Hiariej menyatakan RUU Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab. Menurut dia, terdapat 35 pasal dalam RUU itu.

"Hanya tiga bab, 35 pasal," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Tiga bab terdiri dari penyesuaian UU di luar KUHP, penyesuaian perda dengan KUHP, dan ada sejumlah pembetulan.

"Tiga bab, satu, penyesuaian antara UU di luar KUHP, ini mengenai ketentuan pidana. Dua, penyesuaian perda dengan KUHP nasional," katanya.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama