Cek Cara Cairkan BSU Kemenag 2025

BSU KEMENAG: Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, menyampaikan bahwa pemberitahuan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah Non PNS kini telah tersedia dan dapat diakses melalui aplikasi Simpatika - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, menyampaikan bahwa pemberitahuan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah Non PNS kini telah tersedia dan dapat diakses melalui aplikasi Simpatika.

“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika," kata Zain dikutip dari laman Kemenag, Minggu (14/12/2025).

Ia menyampaikan bahwa seluruh guru penerima dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan masuk ke akun Simpatika masing-masing. M Zain juga mengimbau agar para guru segera memastikan status notifikasi yang telah ditampilkan di sistem.

M Zain menjelaskan, notifikasi pencairan BSU mulai muncul di Simpatika sejak pukul 10.35 WIB pada Kamis (11/12/2025). Dalam waktu singkat, respons para guru terbilang cukup tinggi. Tercatat, hanya dalam sepuluh menit setelah notifikasi tayang, sebanyak 1.938 guru telah mencetak pemberitahuan tersebut.

"Adanya notifikasi di Simpatika diumumkan sejak 10.35 WIB. Sepuluh menit berselang, sudah 1.938 guru yang mencetak. Angka ini memang terus bergerak," ujarnya.

Menurutnya, jumlah tersebut terus bertambah seiring dengan meningkatnya akses guru ke platform Simpatika.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan para admin Simpatika di tingkat Kantor Wilayah untuk turut membantu proses pengecekan dan penyampaian informasi kepada para guru penerima.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pencairan BSU sekaligus memastikan seluruh guru Madrasah Non PNS mendapatkan informasi secara merata.

Cara Pencairan BSU Kemenag untuk Guru Madrasah Non-PNS

Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, kata Ainur Rofiq, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.

Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.

Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Setelah proses ini selesai, kata Ainut Rofiq, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama