TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, digitalisasi dokumen pertanahan berjalan secara bertahap, terukur dan mengedepankan kepastian hukum.
Menurut Nusron Wahid, transformasi digital yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN menjadi fondasi bagi layanan pertanahan yang lebih modern.
“Digitalisasi dokumen pertanahan kami pastikan berjalan bertahap, terukur, dan mengedepankan kepastian hukum," ujar Nusron dikutip Selasa (18/11).
Nusron mengaku, penerapan sertifikat elektronik tak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat. Sebab digitalisasi sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan oleh pihak perbankan.
"Tujuannya sederhana, memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan keamanan bagi lembaga keuangan,” katanya.
Nusron mengatakan, transformasi digital yang terus diperluas diharapkan menciptakan pelayanan yang lebih efisien dan transparan.
Sistem elektronik juga meningkatkan keamanan dokumen pertanahan karena tersimpan secara digital, minim risiko kerusakan fisik, dan dapat diverifikasi dengan cepat melalui basis data nasional.
Nusron Wahid mengatakan digitalisasi pertanahan untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Menurut dia, penguatan digitalisasi sistem pertanahan di Kementerian ATR/BPN mampu menekan kasus sengketa baru dalam setahun terakhir.
Sejak awal 2025, Kementerian ATR/BPN telah mengimplementasikan sejumlah layanan berbasis elektronik, mulai dari sertifikat elektronik hingga peralihan hak elektronik.
Langkah ini dibarengi dengan peningkatan keamanan siber berlapis untuk memastikan seluruh data pertanahan terlindungi dari risiko manipulasi maupun kebocoran.
Sebagai bagian dari peta jalan transformasi digital pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga menargetkan pada tahun 2028 layanan pertanahan akan berbentuk digital seluruhnya dengan penerapan teknologi blockchain.
Teknologi blockchain unggul dalam hal keamanan, transparansi, dan akuntabilitas data dibandingkan sistem konvensional.
Setiap transaksi atau perubahan data pertanahan yang terekam dalam blockchain bersifat permanen dan tidak dapat diubah tanpa jejak digital sehingga mencegah manipulasi dan pemalsuan dokumen.(jpnn.com/elh)
Tags
Nasional
