F-KIR DPRD Barut Minta Penjelasan Soal Dana Transfer dan Defisit APBD Tahun 2026

 

PARIPURNA: Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Barut, Jumat (21/11/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Barut - Foto Dok Nett


TOPRILIS.COM, KALTENG- Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Jumat (21/11/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Barut.

Penyampaian tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara F-KIR DPRD Kabupaten Barut Hj. Sri Neni Trianawati.

Mengawali penyampaiannya, Sri Neni Trianawati mengajak seluruh peserta sidang untuk memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT karena masih diberikan kesehatan sehingga dapat mengikuti jalannya sidang paripurna. Ia juga menyampaikan salawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat.

Setelah mencermati secara seksama Pidato Pengantar Bupati Barut mengenai Raperda APBD 2026 pada sidang sebelumnya, F-KIR menyampaikan sejumlah catatan penting yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Barut.

Pertama F-KIR meminta penjelasan lebih rinci terkait penerapan prinsip-prinsip penganggaran yang partisipatif, transparan, akuntabel, disiplin, berkeadilan, efektif, dan efisien dalam kebijakan umum anggaran tahun 2026.

“Prinsip-prinsip tersebut harus tampak dalam kebijakan anggaran, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya. Karena itu kami meminta Pemerintah Daerah menjelaskan secara konkret bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam penyusunan APBD 2026,” ujar Sri Neni.


F-KIR juga meminta penjelasan mengenai alokasi Dana Transfer Pemerintah Pusat tahun 2026 sebesar Rp2.974.368.217.049, termasuk pemanfaatan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) tahun 2025 yang menjadi bagian dari struktur pembiayaan daerah.

F-KIR menilai penjelasan mengenai perubahan maupun penggunaan dana tersebut harus disampaikan secara detail agar DPRD dapat memastikan bahwa alokasi anggaran berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Selisih antara pendapatan dan belanja daerah tahun 2026 menghasilkan defisit sebesar Rp117.702.692.571, atau 3,75 persen. Fraksi F-KIR meminta penjelasan mengenai faktor penyebab defisit tersebut serta rencana penggunaan dan perubahan yang akan dilakukan pemerintah daerah.

“Defisit anggaran harus dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan risiko fiskal di tahun-tahun berikutnya. Karena itu, kami meminta penjelasan lengkap tentang pos-pos belanja yang menyebabkan defisit dan strategi pemerintah dalam menutupinya,” jelasnya.

Diakhir penyampaiannya, F-KIR siap mengikuti proses pembahasan RAPBD sesuai tahapan yang telah dijadwalkan.

“Berdasarkan pandangan di atas, F-KIR DPRD Kabupaten Barut siap membahas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat gabungan antara Badan Anggaran dan pihak eksekutif,” tukasnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama