TOPRILIS.COM, KALSEL - Hasil pengembangan kasus tindak pidana narkotika terhadap MA (33) warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan membawa Satresnarkoba Polres Balangan pada tersangka baru.
Ia adalah TA (29), warga Desa Piyait, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, dimana sebelumnya MA membeli narkotika jenis sabu kepada TA.
Bermodal penggalian informasi dan keterangan dari MA, anggota Satresnarkoba Polres Balangan bergerak untuk menangkap penjual sabu tersebut, yakni TA.
Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, TA dibekuk di rumahnya di Desa Piyait pada Kamis (9/10/2025) tengah malam.
"Penangkapan terhadap TA ini bagian dari pengembangan kasus atas penangkapan MA yang diamankan sehari sebelumnya," kata Iptu Eko, Selasa (14/10/2025).
Saat dibekuk di rumahnya, TA menyerah tanpa perlawanan. Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat.
Di rumah TA, anggota Satresnarkoba Polres Balangan menemukan 13 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut didapati di lantai dapur rumah TA. Ia pun mengaku barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini TA telah mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Humas Polres Balangan/elh)