TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyiapkan tempat magang untuk lulusan baru (fresh graduate) bagi sejumlah tingkatan.
Menurut Airlangga, lulusan baru tersebut disebut akan disalurkan ke perusahaan sektor industri.
Hal itu diungkapkan saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (15/9).
"Magang lulusan daripada perguruan tinggi dengan kriteria maksimum fresh graduate 1 tahun, apakah itu S1, D3, dan yang lain, itu di-link and match-kan, dikerjasamakan, dengan sektor industri," ucap Airlangga.
Eks Ketua Umum Partak Golkar itu menuturkan pemerintah bakal menyalurkan 20 ribu lulusan baru untuk tahap pertama program magang tersebut.
Kabar baiknya, mereka yang mengikuti program ini akan menerima gaji selama enam bulan sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Pemerintah akan menggelontorkan seratusan miliar rupiah untuk program itu.
"Di mana penerima manfaat di tahap pertama 20.000 orang dan selama proses bekerja diberikan uang satu sebesar upah minimum, UMP," jelas Airlangga.
"Ini untuk 6 bulan, dan anggarannya sudah disediakan sebesar Rp 198 miliar," lanjutnya.
Adapun, bantuan stimulus ekonomi yang diberikan, yakni 8 program paket ekonomi (akselerasi program 2025), 4 program paket ekonomi (dilanjutkan di program 2026), dan 5 rekapitulasi 5 program paket ekonomi (penyerapan tenaga kerja).
Berikut 8 program akselerasi program 2025:
1. program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduted 1 tahun)
2. Perluasan pph pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025
4. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol (termasuk ojek pengkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun
5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahn BPJS Ketenagakerjaan
6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan KemenPu
7. Program Deregulasi Implementasi PP28/2025
8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM
4 program dilanjutkan di program 2026:
1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UM KM
2. Perpanjangan PPh 21 DTP --> untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026)
3. PPh Pasal 21 DTP-untuk Pekerja di Industri Padat Karya (APBN 2026)
4. Program Diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerima. Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Program Penyerapan Tenaga Kerja
(jpnn.com/elh)
Tags
Bisnis