![]() |
PPPK DI KOPDES: PPPK akan ditempatkan di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Merah Putih dan akan dibiayai negara - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditempatkan di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk membantu operasional.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (2/8/2025), seperti dikutip dari Antara.
"Tidak ada gaji bulanan (pengurus koperasi). Makanya, Pemerintah membantu dari PPPK," tutur dia.
Menko Pangan Zulkifli mengimbau kepala daerah yang mengajukan pengangkatan PPPK, agar mau menempatkan dua sampai tiga orang di Kopdes Merah Putih.
Dia menuturkan, ada 500 ribu orang yang bisa diangkat menjadi pegawai pemerintahan dengan status kontrak.
"Para bupati mengajukan orang nanti untuk kopdes. Kalau ada 1.000 kopdes berarti perlu 2.000 PPPK," ujar dia.
Kopdes Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa atau kelurahan yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Inisiatif pembentukan Kopdes Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Ia menuturkan, penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih membuat koperasi desa tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar pegawai yang bekerja di sana. Hal itu menunjukkan keberpihakan negara terhadap keberadaan koperasi yang dikelola dan digerakkan langsung oleh masyarakat.
"Ajukan nanti ditempatkan di kopdes, negara yang bayar, sehingga koperasi tidak keluar uang," kata dia.
Koperasi merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945, sehingga payung hukumnya jauh lebih kuat dan lebih tinggi ketimbang peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Keberadaan Kopdes Merah Putih sebagai sebuah badan usaha bertujuan mengejar ketertinggalan dari badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik swasta dari sisi aset dan volume usaha kegiatan maupun partisipasi anggota.(liputan6.com/elh)
Tags
Nasional